Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

Kompas.com - 23/07/2020, 20:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Kamis (23/7/2020).

Ada tiga perkara yang disidangkan secara bersama-sama, salah satunya perkara yang dimohonkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan dan kawan-kawan.

Dalam perkara ini pemohon mengajukan gugatan secara formil. Ada sejumlah aspek yang dipersoalkan, salah satunya mengenai pembentukan RUU yang begitu kilat dan tak melibatkan partisipasi publik.

Baca juga: Dinilai Rugikan Pemprov Babel, Erzaldi Rosman Minta UU Minerba Dikaji Lagi

"Pembahasan RUU Minerba sangat dipaksakan," kata salah seorang Kuasa Hukum pemohon, Wahyu nugroho, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran YouTube MK RI, Kamis.

"Dengan materi yang sangat banyak terdiri dari 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan lebih dari 80 persen materi perubahan, namun hanya dibahas dalam waktu sekitar 2 minggu, dilakukan secara tertutup di hotel tanpa adanya partisipasi masyarakat maupun stakeholder," tuturnya.

Menurut pemohon, RUU Minerba dibahas dan disahkan dalam waktu yang tidak tepat. Pembahasan dan pengesahan RUU ini berlangsung ketika pandemi Covid-19.

Selama pandemi, publik terhalang menyampaikan aspirasinya karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengharuskan masyarakat tetap tinggal di rumah untuk menghindari penularan virus.

Baca juga: UU Minerba Digugat ke MK, Ini Tiga Alasan Penggugat Ajukan Uji Materi

Momen itulah yang justru dimanfaatkan DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.

Lantaran seluruh proses dan tahapan dalam pembahasan RUU diterabas, pemohon curiga RUU ini merupakan RUU yang "dipesan" dari korporasi besar.

"Pemaksaan pembahasan dan penetapan RUU Minerba dengan kilat dan tanpa proses pembahasan yang benar serta mengabaikan kedaulatan rakyat disinyalir dan terindikasi sangat kuat karena RUU Minerba ini merupakan RUU pesanan korporasi besar yang berupaya mempertahankan wilayah pengelolaan tambangnya," ucap Wahyu.

"Pembahasan RUU Minerba dilakukan dengan sangat terburu-buru dan tertutup karena berorientasi 'yang penting selesai sesuai pesanan'," katanya lagi.

Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada pertengahan Mei silam.

Rencana pengesahan RUU itu sempat mendapat protes keras dari masyarakat, yang salah satunya disampaikan melalui aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI akhir September 2019.

Hingga saat ini, setidaknya ada 3 gugatan terhadap UU Minerba yang telah dimohonkan di MK.

Salah satu gugatan dimohonkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung.

Baca juga: Lagi, UU Minerba Digugat ke MK

Kemudian, Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies/IRESS, Budi Santoso dari Indonesia Mining Watch/IMW), Ilham Rifki Nurfajar dari Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia M Andrean Saefudin.

Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2020) hari ini, MK juga menggelar perkara pengujian yang dimohonkan Asosiasi Advokat Konstitusi dan pemohon perseorangan bernama Kurniawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com