JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Hal ini disampaikan Firli berkaitan dengan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan proyek-proyek fiktif di PT Waskita Karya.
"Kita berharap kepada seluruh pihak yg melakukan pengerjaan harus melakukan prinsip-prinsip yang ketat sebagaimana prinsip good corporate governance," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Firli menuturkan, prinsip good corporate governance itu mesti diterapkan untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti dalam kasus ini.
Ia melanjutkan, ketegasan dan pengawasan yang kuat juga harus dilakukan terhadap proyek-proyek yang terkait kepentingan publik.
Apalagi, proyek besar yang dikerjakan BUMN seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan kepada masyarakat.
Firli mengatakan, KPK pun akan terus mengawasi setiap kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD untuk mencegah terjadinya korupsi.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Eks Petinggi Waskita Karya Tersangka Proyek Fiktif, Desi Arryani Salah Satunya
"Kita ingin mencegah terjadinya korupsi, tetapi kalau tetap terjadi korupsi, KPK tegas melakukan penindakan," kata Firli.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus ini yaitu eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana; serta mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sebagai hasil pengembangan setelah KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.