JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Senin (20/7/2020).
Gugatan ini diajukan oleh Konsultan Pertambangan Helvis dan Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Muhammad Kholid Syeirazi.
Kholid mengatakan, uji materi yang diajukan yakni Pasal 169 A dalam UU Minerba.
Baca juga: Dinilai Rugikan Pemprov Babel, Erzaldi Rosman Minta UU Minerba Dikaji Lagi
Pasal ini mengatur mengenai adanya jaminan perpanjangan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menurut Kholid, dalam pengelolaan tambang, UU Minerba seharusnya memberi ruang yang cukup bagi keterlibatan BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam proses pertambangan.
"Namun, perubahan UU Minerba telah mendowngrade posisi pemerintah sebagai lisences atau subyek yang memiliki otoritas," kata Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, Helvis menilai, pemerintah tersandera dengan adanya Pasal 169 A dalam UU Minerba.
Helvis menyebutkan, secara teknis proses perpanjangan izin merupakan ranah kementerian melalui aturan di bawah undang-undang.
Namun, UU Minerba yang baru disahkan DPR ini telah mengubah perpanjangan KK menjadi IUPK.
"Saat ini sedikitnya ada 7 (tujuh) PKP2B yang kontraknya akan berakhir di tahun 2020 sampai dengan 2025, dengan adanya ketentuan Pasal 169 A perubahan UU Minerba tersebut, maka PKP2B tersebut mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi IUPK, ketentuan tersebut jelas mendegradasi dan menyandera pemerintah," kata Helvis.
Baca juga: UU Minerba Digugat ke MK, Ini Tiga Alasan Penggugat Ajukan Uji Materi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan