10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No 3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Tim Pemulihan Ekonomi Dibentuk, Erick Thohir Langsung Tancap Gas
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sisa enam lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2011.
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No 86/2011.
Baca juga: Airlangga Pimpin Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19, Ini Tugasnya
3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 177/1999.
4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No 54/2002.
5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 74/2017.
6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.