JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres itu, terdapat daftar 18 lembaga yang dibubarkan.
Kemudian, dalam pasal selanjutnya terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.
Baca juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya
Ada pula yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berikut daftarnya:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No 10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No 73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Jokowi Wacanakan Pembubaran 18 Lembaga, Komnas Perempuan Berharap Tak Kena
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No 22/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No 39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan.
Baca juga: Ini Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No 104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No 3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Tim Pemulihan Ekonomi Dibentuk, Erick Thohir Langsung Tancap Gas
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sisa enam lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2011.
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No 86/2011.
Baca juga: Airlangga Pimpin Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19, Ini Tugasnya
3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 177/1999.
4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No 54/2002.
5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 74/2017.
6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.