JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah telah membentuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka penanganan Covid-19.
Program tersebut dijabarkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Nasional untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Tujuan utama program PEN adalah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha," ujar Ma'ruf dalam Launching Buku Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional yang digelar INDEF secara daring, Senin (13/7/2020).
Ia mengatakan, program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Kini Rp 695,2 Triliun, Ini Penjelasan Wapres
PEN sendiri, kata dia, memegang prinsip asas keadilan sosial yang tujuannya untuk memakmurkan rakyat meski di tengah situasi pandemi.
"Program ini ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam penerapan kebijakan," kata dia.
Termasuk juga untuk pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan agar sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Ia mengatakan, bentuk konkret pelaksanaan program PEN adalah penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara.
Baca juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, Wapres Minta Pelaku Ekonomi Lebih Kreatif
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun sebagai salah satu upaya lainnya dalam penanganan Covid-19.
Penetapan anggaran itu dilakukan dengan melakukan perubahan APBN 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.
Kemudian Perpres tersebut disesuaikan lagi dengan Perpres 72/2020 dengan menetapkan defisit sampai Rp 1.039 triliun atau 6,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.