Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Pemerintah Jelaskan Masa Inkubasi untuk Temukan Kontak Erat Covid-19

Kompas.com - 16/07/2020, 17:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, individu berstatus "Kontak Erat" Covid-19 dapat diketahui berdasarkan periode tertentu.

Kontak erat dapat ditemukan dari interaksi dengan individu berstatus probable, kasus konfirmasi positif Covid-19 dengan gejala (simptomatis), maupun kasus konfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (asimptomatis).

"Pada kasus probable atau kasus konfirmasi yang bergejala, untuk menemukan kontak erat, maka periode kontak eratnya dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Pemerintah Cari Cara agar Tes PCR Covid-19 Terjangkau Masyarakat

Menurut dia, ini adalah periode untuk melaksanakan isolasi diri pada orang dengan kontak erat.

Adapun, kontak eratnya itu adalah kasus probable atau kasus konfirmasi positif Covid-19 dengan gejala.

Sehingga harus melaksanakan dua hari sebelum munculnya manifes dari gejala yang bersangkutan sampai dengan 14 hari setelah timbul gejala.

Kemudian, apabila kontak ini dilakukan dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tidak bergejala, maka untuk menemukan kontak eratnya adalah dengan dihitung dari dua hari sebelumnya dan sampai 14 hari setelahnaya.

"Dihitung dari data pengambilan sampel spesimen orang itu. Inilah periode yang bisa kita identifikasi sebagai siapa saja yang menjadi kontak erat dari kasus konfirmasi positif Covid-19," tutur Yuri.

"Ini penting sebab merupakan kelompok yang harus kita identifikasi dengan jelas pada saat melaksananan tracing masif yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan," kata dia.

Baca juga: Gantikan Istilah ODP, Yurianto Jelaskan Pengertian Kontak Erat Covid-19

Sebelumnya, Yurianto memberikan penjelasan mengenai istilah "Kontak Erat" dalam terminologi baru penanganan Covid-19.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), kontak erat merupakan istilah pengganti bagi orang dalam pemantauan (ODP).

"Perlu pahami bersama bahwa kontak erat ini maknai kita sebagai orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19 atau dengan kasus probable yang kemudian memenuhi beberapa kriteria," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis sore.

Baca juga: Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com