Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Pemerintah Jelaskan Masa Inkubasi untuk Temukan Kontak Erat Covid-19

Kompas.com - 16/07/2020, 17:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, individu berstatus "Kontak Erat" Covid-19 dapat diketahui berdasarkan periode tertentu.

Kontak erat dapat ditemukan dari interaksi dengan individu berstatus probable, kasus konfirmasi positif Covid-19 dengan gejala (simptomatis), maupun kasus konfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (asimptomatis).

"Pada kasus probable atau kasus konfirmasi yang bergejala, untuk menemukan kontak erat, maka periode kontak eratnya dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Pemerintah Cari Cara agar Tes PCR Covid-19 Terjangkau Masyarakat

Menurut dia, ini adalah periode untuk melaksanakan isolasi diri pada orang dengan kontak erat.

Adapun, kontak eratnya itu adalah kasus probable atau kasus konfirmasi positif Covid-19 dengan gejala.

Sehingga harus melaksanakan dua hari sebelum munculnya manifes dari gejala yang bersangkutan sampai dengan 14 hari setelah timbul gejala.

Kemudian, apabila kontak ini dilakukan dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tidak bergejala, maka untuk menemukan kontak eratnya adalah dengan dihitung dari dua hari sebelumnya dan sampai 14 hari setelahnaya.

"Dihitung dari data pengambilan sampel spesimen orang itu. Inilah periode yang bisa kita identifikasi sebagai siapa saja yang menjadi kontak erat dari kasus konfirmasi positif Covid-19," tutur Yuri.

"Ini penting sebab merupakan kelompok yang harus kita identifikasi dengan jelas pada saat melaksananan tracing masif yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan," kata dia.

Baca juga: Gantikan Istilah ODP, Yurianto Jelaskan Pengertian Kontak Erat Covid-19

Sebelumnya, Yurianto memberikan penjelasan mengenai istilah "Kontak Erat" dalam terminologi baru penanganan Covid-19.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), kontak erat merupakan istilah pengganti bagi orang dalam pemantauan (ODP).

"Perlu pahami bersama bahwa kontak erat ini maknai kita sebagai orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19 atau dengan kasus probable yang kemudian memenuhi beberapa kriteria," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis sore.

Baca juga: Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya

Pertama, orang itu merupakan kontak dekat yang melakukan tatap muka tanpa perlindungan, baik tanpa pakai makser, tanpa pakai face shield dengan individu yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Atau, orang itu berkontak erat dengan kasus probable pada jarak kurang dari 1 meter dan dalam waktu kurang dari 15 menit.

"Apabila ini dilakukan maka orang yang bersangkutan bisa kita masukkan ke dalam kriteria orang dengan kontak erat. Karena bagaimana pun jug memiliki risiko untuk tertular Covid-19," kata Yuri.

Kedua, orang yang melakukan sentuhan fisik secara langsung dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 atau kasus probable.

Baca juga: UPDATE 16 Juli: Tes Covid-19, Pemerintah Sudah Periksa 1.146.794 Spesimen

Misalnya, orang itu bersalaman, berpegangan tangan, atau lainnya.

Ketiga, yang adalah orang-orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau kasus konfirmasi Covid-19 tanpa menggunakan APD yang memenuhi syarat.

Yuri menegaskan bahwa identifikasi ini sangat penting untuk dicermati.

"Ini penting karena dalam kaitannya dengan survei epidemiologi maka kelompok-kelompok ini harus mendapat perhatian khusus," tuturnya.

Selain itu, dalam situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal, maka ketiga kriteria di atas menjadi pertimbangan oleh petugas epidemiologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com