JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto memberikan penjelasan mengenai istilah "Kontak Erat" dalam terminologi baru penanganan Covid-19.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), kontak erat merupakan istilah pengganti bagi orang dalam pemantauan (ODP).
"Perlu pahami bersama bahwa kontak erat ini maknai kita sebagai orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19 atau dengan kasus probable yang kemudian memenuhi beberapa kriteria," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Banyak Terjadi di Kantor yang Udaranya Tak Bagus
Pertama, orang itu merupakan kontak dekat yang melakukan tatap muka tanpa perlindungan, baik tanpa pakai makser, tanpa pakai face shield dengan individu yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Atau, orang itu berkontak erat dengan kasus probable pada jarak kurang dari satu meter dan dalam waktu kurang dari 15 menit.
"Apabila ini dilakukan maka orang yang bersangkutan bisa kita masukkan ke dalam kriteria orang dengan kontak erat. Karena bagaimana pun jug memiliki risiko untuk tertular Covid-19," jelas Yuri.
Kedua, orang yang melakukan sentuhan fisik secara langsung dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 atau kasus probable.
Misalnya, orang itu bersalaman, berpegangan tangan, atau lainnya.
Baca juga: Survei: Mayoritas Warga Surabaya Cenderung Anggap Enteng Risiko Terkena Covid-19
Ketiga, yang adalah orang-orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau kasus konfirmasi Covid-19 tanpa menggunakan APD yang memenuhi syarat. Yuri menegaskan bahwa identifikasi ini sangat penting untuk dicermati.
"Ini penting karena dalam kaitannya dengan survei epidemiologi maka kelompok-kelompok ini harus mendapat perhatian khusus," tuturnya.
Selain itu, dalam situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal, maka ketiga kriteria di atas menjadi pertimbangan oleh petugas epidemiologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.