Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan Digugat, MK Minta Jawaban Presiden Tak Normatif

Kompas.com - 16/07/2020, 13:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Kamis (16/7/2020).

Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Namun, Presiden yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM meminta pembacaan keterangannya ditunda. Sedangkan DPR tak dapat hadir dengan alasan rapat.

"Berdasar surat dari Kemenkumham meminta penundaan untuk pembacaan keterangan Presiden. Dari DPR juga tidak dapat hadir dengan adanya agenda rapat di DPR," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Kamis.

Baca juga: Cerita Penyintas Covid-19, Baru Sembuh Setelah 44 Hari Karantina

Dengan situasi tersebut, Anwar mengatakan bahwa mau tidak mau persidangan harus ditunda.

Namun, sebelum sidang ditutup, Hakim MK Enny Nurbaningsih sempat berpesan kepada jajaran pemerintah yang mewakili Presiden untuk menyampaikan keterangan secara jelas dan komprehensif pada persidangan sebelumnya.

Jangan sampai, keterangan dari Presiden atau pemerintah hanya bersifat normatif.

"Jangan sekadar nanti penyampaiannya normatif sekali. Tetapi perlu kemudian kita buka semua hal-hal yang menyangkut wabah penyakit menular itu," ujar Enny.

Enny pun meminta supaya unsur pemerintah yang berkaitan dengan UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi secara intensif.

Sehingga, jawaban Presiden atau pemerintah terhadap pengujian ketentuan ini tidak hanya berkaitan dengan Kemenkumham, tetapi juga Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Ini kan ada hal-hal yang kemudian menjadi penting sekali untuk disampaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah meminta untuk koordinasi yang sangat intensif antar kementerian terkait. Karena yang hadir di sini kan baru Kementerian Kesehatan, kata Enny.

Usai Enny memberikan masukan, Anwar pun menutup persidangan.

"Untuk itu sidang ditunda tanggal 11 Agustus 2020 hari Selasa jam 11.00 WIB," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan digugat ke MK.

Pemohon gugatan adalah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

Gugatan mereka berangkat dari langka dan mahalnya alat pelindung diri (APD) selama pandemi Covid-19. Menurut pemohon, hal ini berujung pada terancamnya kesehatan para tenaga medis.

Baca juga: Lockdown Lokal, Anggota Komisi II DPR Ingatkan soal Aturan di UU Karantina Kesehatan

Bahkan, akibat kelangkaan APD dan harganya yang tinggi, sudah banyak tenaga medis meninggal dunia karena tertular corona.

"Fasilitas pelayanan kesehatan yang ingin menyediakan APD secara mandiri harus menghadapi harga APD yang meningkat tajam dan menjadi langka di pasaran," kata Kuasa Hukum pemohon, Aisyah Sharifa, dalam persidangan yang dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/6/2020).

"Hal ini berujung pada banyak tenaga kesehatan yang tertular Covid-19 dalam dua bulan terakhir," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com