Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Putusan MA, Perludem Nilai Revisi UU Pemilu Perlu Memuat Putusan MK Terkait

Kompas.com - 09/07/2020, 19:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta supaya revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pemilihan presiden dengan peserta 2 pasangan calon (paslon).

Menurut Titi, tidak diakomodasinya Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014 dalam UU Pemilu menjadi salah satu penyebab munculnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 mengenai aturan pilpres 2 paslon.

"Pembuat UU yang saat ini sedang membahas RUU Pemilu harus merangkum secara menyeluruh berbagai Putusan MK yang terkait dengan UU Kepemiluan, untuk selanjutnya subtansi yang sudah diputus MK harus diakomodir dalam UU Pemilu," kata Titi kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Gugat UU Pemilu di MK, Perludem Tak Minta Ambang Batas Parlemen Dihilangkan

Titi mengatakan, dalam Putusan 50/2014, MK membuat penegasan tentang aturan pilpres dengan peserta 2 paslon.

Putusan ini merupakan hasil dari pengujian Pasal 159 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adapun bunyi Pasal 159 Ayat (1) tersebut diadopsi dari Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa ketentuan pemenang pilpres dalam Pasal 159 Ayat (1) hanya berlaku jika peserta pilpres lebih dari 2 paslon.

Sehingga, dalam situasi pilpres hanya diikuti 2 paslon, yang ditetapkan sebagai paslon terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak. Oleh karenanya, tidak ada pilpres putaran kedua.

"Sayangnya, ini yang mengakibatkan wujud problematika kepastian hukum pemilu. Jadi kenapa peristiwa ini (Putusan MA 44/2019) muncul, karena ternyata di dalam pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 ternyata Putusan MK itu tidak dimasukkan," ujar Tit.

Oleh karena tidak dimasukannya putusan MK dalam UU Pemilu, kata Titi, muncul ambiguitas dan kekacauan dalam praktik penyelenggaraan pemilu.

Titi menyebut, tidak diakomodasinya Putusan MK 50/2014 dalam UU Pemilu disebabkan karena pembentukan UU tersebut sangat tergesa-gesa dan dekat dengan dimulainya tahapan Pemilu 2019.

Baca juga: Putusan MA Dinilai Tak Pengaruhi Legitimasi Jokowi

UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya dibahas selama 7 bulan. Padahal, UU tersebut merupakan penggabungan dari 3 UU, yakni UU tentang Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan UU Penyelenggara Pemilu.

"Apa yang terjadi hari ini adalah wujud problematika ketidakpastian hukum pemilu akibat pembentukan UU Pemilu tidak komprehensif," ujar Titi.

Oleh karena itu, Titi mendorong supaya para pembuat undang-undang memperhatikan seluruh putusan MK terkait pemilu dalam proses revisi UU 7/2017.

"Penyusunan RUU Pemilu harus dilakukan dengan holistik dalam merangkum berbagai Putusan MK," kata Titi.

Adapun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com