Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat UU Pemilu di MK, Perludem Tak Minta Ambang Batas Parlemen Dihilangkan

Kompas.com - 08/07/2020, 21:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan bahwa gugatan mereka terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk meminta majelis hakim meniadakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Perludem mengajukan gugatan itu untuk memastikan keadilan dan konstitusionalitas pemberlakuan ambang batas parlemen dan kaitannya dengan sistem pemilu proporsional.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat menghadiri sidang pendahuluan uji materi ketentuan ambang batas parlemen Pasal 414 UU Pemilu di MK, Rabu (8/7/2020).

"Apa yang kami ujikan ke Mahkamah Konstitusi adalah bukan dalam rangka untuk meminta inkonstitusionalitas pemberlakuan ambang batas parlemen di Pemilu," kata Titi di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari siaran langsung MK, Rabu.

Baca juga: Perludem: Pencairan Dana Tambahan Pilkada Rp 1,02 Triliun Harus Dikawal

"Kontekstualisasinya adalah bagaimana memastikan koherensi ambang batas parlemen yang ditentukan oleh pembuat undang-undang dengan sistem proporsional yang dianut oleh Indonesia," kata dia. 

Titi mengatakan, pihaknya menyadari bahwa MK sudah pernah memutus setidaknya 5 perkara terkait ambang batas parlemen.

Lima permohonan itu hampir seluruhnya mempersoalkan pengaturan ambang batas parlemen yang dinilai menghilangkan kesempatan partai politik yang sudah ikut pemilu untuk mendapatkan kursi di DPR.

Alasan lainnya, ambang batas parlemen dinilai membuat suara pemilih yang telah diberikan kepada partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen terbuang sia-sia.

Terhadap argumentasi-argumentasi tersebut, pemohon mengaku memahami bahwa Mahkamah sudah berulang kali memutuskan ketentuan ambang batas parlemen adalah konstitusional.

"Apa yang kami mohonkan di dalam permohonan ini adalah dalam rangka untuk memastikan keadilan dan konstitusionalitas pemberlakuan ambang batas parlemen," ujar Titi.

Baca juga: Pusako: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Jadikan Saja Tradisi Politik

Justru, menurut Titi, gugatan yang diajukan pihaknya berpijak dari putusan MK terdahulu yang menekankan bahwa ambang batas parlemen adalah konstitusional sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat dan rasionalitas.

"Jadi yang diujikan dalam permohonan ini adalah penentuan besaran ambang batas parlemen yang semestinya tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat dan rasionalitas tersebut," kata Titi.

Dalam petitum gugatannya, Perludem meminta MK menambahkan frasa tentang rumusan penentuan ambang batas parlemen di Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu.

Perludem meminta agar bunyi pasal tersebut diubah menjadi "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan rumus T= 75%/((M+1)* √E) atau T= 75%/((S/E)+1)* √E) atau T= 75%/((S+E)/E*√E, di mana T adalah ambang batas parlemen efektif, M adalah rata-rata besaran daerah pemilihan, S adalah jumlah kursi, dan E adalah jumlah daerah pemilihan, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Baca juga: Ahli Sarankan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Teori itu dinilai efektif lantaran menurut ahli pemilu Rein Tageepara, terdapat tiga variabel utama dalam menghitung angka ambang batas parlemen, yakni rata-rata besaran daerah pemilihan (M), jumlah kursi parlemen (S), dan jumlah daerah pemilihan (E).

Adapun rata-rata besaran daerah pemilihan (M) didapat dari jumlah total kursi daerah pemilihan (dapil) yang terisi dibagi dengan jumlah total dapil.

Untuk diketahui, di Indonesia ada 80 dapil. Setiap dapil bisa diisi oleh 3 sampai 8 calon legislatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com