JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkaca pada kegagalan masa lalu sebelum menghidupkan kembali tim pemburu koruptor.
Hal itu disampaikan Bambang menanggapi wacana menghidupkan kembali tim pemburu koruptor yang disampaikan Mahfud MD.
"Kami mendorong Menko Polhukam perlu mengkaji lebih dalam pengaktifan TPK (tim pemburu koruptor) dengan melihat dari urgensinya, mengingat seharusnya pemerintah belajar dari kegagalan pada masa lalu yang terbukti tidak efektif memberikan hasil optimal," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Pemerintah Akan Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, Bagaimana Koordinasi dengan KPK?
Ia mengatakan sebaiknya pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam meningkatkan sinergitas dan koordinasi serta supervisi aparat penegaj hukum yang ada seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.
Dengan demikian, hal tersebut dapat meneguhkan kembali sistem penanganan tindak pidana korupsi yang terintegrasi.
"Kami juga mendorong institusi-institusi penegak hukum yang ada terus bekerja secara optimal dan konsekuen dalam memburu koruptor untuk menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi, sehingga pengaktifan tim pembudu koruptor tidak diperlukan kembali," lanjut politisi Golkar itu.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan, instruksi presiden yang menjadi pijakan untuk menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor sudah terbit.
"Karena cantelannya itu adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam," ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Inpres Sudah di Tangan, Mahfud Segera Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor
Dengan demikian, menurut Mahfud, Tim Pemburu Koruptor dapat segera dibentuk. Menurut dia, diaktifkannya lagi Tim Pemburu Koruptor tak lepas dari masukan masyarakat.
Tim Pemburu Koruptor pada dasarnya bekerja bersama penegak hukum dan saling berkoordinasi.
"Karena ini memang perlu kerja bareng, enggak boleh berebutan dan enggak boleh saling sabot, tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.