JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mencopot oknum di Bareskrim yang terlibat dalam penerbitan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Saya rasa Kabareskrim sudah melakukan tindakan tegas, mungkin dalam waktu secepatnya akan dicopot bagi para pelaku atau oknum yang ada di dalam internal Polri," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/7/2020).
Selain itu, Sahroni menyarankan, Kabareskrim membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menelusuri secara detail kasus tersebut sampai aset-aset Djoko Tjandra di luar negeri.
Baca juga: Kabareskrim Minta Divisi Propam Polri Usut Surat Jalan Djoko Tjandra
"Kabareskrim sendiri saya yakin akan melakukan hal-hal seperti saya sarankan membuat satgasus, Kenapa? Karena untuk mencari tahu sampai dalam detail, bila perlu ditelusuri aset-aset Djoko Tjandra," ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempermasalahkan dikeluarkannya surat jalan Djoko Tjandra.
"Ini yang menurut saya keanehan. Ada apa pengelolaan surat yang dikelola oleh, Prasetyo (Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS), ya namanya? Iya Prasetyo ini," kata Desmond saat dihubungi, Rabu (14/7/2020).
Desmond mengatakan, tidak selayaknya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS menerbitkan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Belum Ada Unsur Penyuapan dalam Kasus Penerbitan E-KTP Djoko Tjandra
Selain itu, ia mengapresiasi pernyataan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas oknum yang mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.
"Saya berharap pak Kaba dan Kapolri melakukan tindakan yaang keras karena ini merusak citra Polri yang hari ini lagi berbenah," ujarnya.
"Dan keputusan ini saya sebagai pimpinan komisi III mengapresiasi tindakan ini," pungkasnya.
Diberitakan, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dengan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: Surat Jalan Djoko Tjandra Disebut Dikeluarkan Bareskrim, Ini Komentar Kabareskrim
Sebelumnya, menurut keterangan Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
“Kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat,” kata Listyo.
Menurutnya, tindakan tegas akan dilakukan untuk menjaga nama baik institusi.
Selain itu, juga dilakukan untuk memberi peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan melakukan pelanggaran.
Selain itu, juga dilakukan untuk memberi peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan melakukan pelanggaran.
Baca juga: Kabareskrim: Kalau Terbukti, Saya Akan Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Surat Jalan Djoko Tjandra!
Dengan adanya informasi dari IPW tersebut, Listyo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengusutan.
“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Listyo mengatakan, Bareskrim terus berbenah untuk memberi pelayanan yang profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih serta dipercaya publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.