JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dengan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebelumnya, menurut keterangan Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
“Kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, tindakan tegas akan dilakukan untuk menjaga nama baik institusi.
Selain itu, juga dilakukan untuk memberi peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan melakukan pelanggaran.
Baca juga: Kabareskrim Minta Divisi Propam Polri Usut Surat Jalan Djoko Tjandra
Dengan adanya informasi dari IPW tersebut, Listyo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengusutan.
“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Listyo mengatakan, Bareskrim terus berbenah untuk memberi pelayanan yang profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih serta dipercaya publik.
Diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Belum Ada Unsur Penyuapan dalam Kasus Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Baca juga: Surat Jalan Djoko Tjandra Disebut Dikeluarkan Bareskrim, Ini Komentar Kabareskrim
Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.