Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Dorong Sidang Online Dijadikan Norma Baru Melalui Revisi KUHAP

Kompas.com - 14/07/2020, 10:24 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mendorong ketentuan mengenai pelaksanaan sidang secara daring tercantum melalui revisi KUHAP.

Menurutnya, diperlukan standarisasi dalam persidangan secara daring tersebut.

“Terobosan ini perlu dikukuhkan menjadi suatu norma baru melalui revisi KUHAP,” kata Burhanuddin dalam video yang ditayangkan dalam sebuah webinar, Senin (13/7/2020).

“Kejaksaan mendorong, untuk mengembangkan pelaksanaan persidangan secara online dengan menyiapkan standarisasi persidangan online dalam keadaan bencana,” sambung dia.

Baca juga: Ini Kendala Sidang Online Menurut Jaksa Agung, dari Potensi Diretas hingga Keterbatasan Alat Rapid Test

Sidang online sendiri saat ini salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan di tengah pandemi Covid-19.

Ke depannya, ia juga berharap tercapainya pemenuhan sarana dan prasarana untuk menggelar sidang online.

Salahnya adalah koneksi internet yang stabil dan merata di seluruh Tanah Air. Sebab, koneksi internet yang tak stabil dapat mengganggu jalannya sidang.

Kemudian, Burhanuddin berharap adanya aplikasi video conference buatan anak bangsa dengan jaminan keamanan data pengguna untuk dapat digunakan di sidang daring.

Baca juga: KPK Harap Segera Keluar Perma yang Mengatur Sidang Online

Hal itu dikarenakan salah satu kendala pelaksanaan sidang daring selama ini adalah adanya potensi peretasan dari penggunaan aplikasi Zoom.

“Kejaksaan juga berharap ke depan putra-putri terbaik bangsa Indonesia dapat menciptakan aplikasi vicon asli buatan Indonesia yang menjamin keamanan data pengguna sehingga bermanfaat bagi pelaksanaan persidangan online di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Hingga 26 Juni 2020, Burhanuddin menuturkan, kejaksaan sudah melakukan sidang daring lebih dari 95.000 kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com