JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah konfederasi dan serikat buruh memutuskan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam unsur tripartit.
Keluarnya kalangan buruh dari tim teknis yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan itu disinyalir karena arogansi Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin).
"Unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep Apindo/Kadin secara tertulis," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Sebanyak 15 konfederasi dan serikat buruh memutuskan keluar dari tim tersebut.
Meliputi, KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), hingga Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo).
Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Lebih Cocok Disebut RUU Perizinan atau Investasi
Semula, tim teknis tersebut dibentuk bertujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Termasuk untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Dalam perjalanannya, kata Said, tim ini bertemu untuk kali pertama pada Rabu (8/7/2020).
Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pakerja Buruh Indonesia (MPBI) menyerahkan satu konsep bersama draf sandingan RUU Cipta Kerja kepada pemerintah dan unsur Apindo maupun Kadin secara tertulis.
Menurut Said, isi dari draf itu berisi analisa dan pandangan serikat buruh mengenai dasar penolakannya terhadap klaster ketenagakerjaan.
Baca juga: MUI Minta RUU Cipta Kerja Batasi Izin TKA dan Perhatikan UMKM
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan