Menurutnya, diperlukan standarisasi dalam persidangan secara daring tersebut.
“Terobosan ini perlu dikukuhkan menjadi suatu norma baru melalui revisi KUHAP,” kata Burhanuddin dalam video yang ditayangkan dalam sebuah webinar, Senin (13/7/2020).
“Kejaksaan mendorong, untuk mengembangkan pelaksanaan persidangan secara online dengan menyiapkan standarisasi persidangan online dalam keadaan bencana,” sambung dia.
Sidang online sendiri saat ini salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan di tengah pandemi Covid-19.
Ke depannya, ia juga berharap tercapainya pemenuhan sarana dan prasarana untuk menggelar sidang online.
Salahnya adalah koneksi internet yang stabil dan merata di seluruh Tanah Air. Sebab, koneksi internet yang tak stabil dapat mengganggu jalannya sidang.
Kemudian, Burhanuddin berharap adanya aplikasi video conference buatan anak bangsa dengan jaminan keamanan data pengguna untuk dapat digunakan di sidang daring.
Hal itu dikarenakan salah satu kendala pelaksanaan sidang daring selama ini adalah adanya potensi peretasan dari penggunaan aplikasi Zoom.
“Kejaksaan juga berharap ke depan putra-putri terbaik bangsa Indonesia dapat menciptakan aplikasi vicon asli buatan Indonesia yang menjamin keamanan data pengguna sehingga bermanfaat bagi pelaksanaan persidangan online di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Hingga 26 Juni 2020, Burhanuddin menuturkan, kejaksaan sudah melakukan sidang daring lebih dari 95.000 kali.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/10243011/jaksa-agung-dorong-sidang-online-dijadikan-norma-baru-melalui-revisi-kuhap