JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur persidangan online selama pandemi Covid-19.
"Diharapkan ada Perma, itu nanti ada keseragaman bagaimana proses beracara melalui online," ujar Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto dalam diskusi virtual, Rabu (8/7/2020).
Fitroh memandang, pelaksanaan persidangan online sejauh ini belum memperlihatkan adanya keseragaman dari pengadilan.
Baca juga: Kejaksaan Usul Sidang Online Diatur KUHAP
Menurut dia, hal itu terjadi karena belum adanya Perma yang mengatur persidangan online itu sendiri.
Karena itu, pihaknya pun berharap segera muncul aturan mengenai pelaksanaan persidangan online.
"Ini segera diatur, bagaimana beracara ketika dalam situasi darurat seperti ini," kata Fitroh.
Selama pandemi Covid-19 di Tanah Air, KPK tercatat telah menggelar persidangan online sebanyak 40 perkara melalui dua aplikasi, yakni Cisco Webex Meeting dan Zoom.
Baca juga: MA Diminta Buka Akses Sidang Online kepada Publik
Dalam pelaksanaannya, KPK menghadapi berbagai kendala.
Misalnya, jaringan internet yang tidak stabil hingga terputusnya jaringan internet di tengah persidangan.
Fitroh mengungkapkan telah menemukan solusi dalam kendala persidangan yang dihadapi lembaga antirasuah tersebut.
"KPK mencari ada kelemahan di sana-sini, (kemudian) dilakukan solusi yang terbaik. Sehingga persidangan meskipun dilakukan online, tapi secara substansi, tidak," tegas Fitroh.
Baca juga: Kejagung: Ada 176.912 Sidang Online Tipidum Selama Pandemi Covid-19
Di sisi lain, Fitroh menyatakan persidangan online selama pandemi Covid-19 diharapkan menjadi terobosan agar terselenggaranya sistem peradilan yang cepat dan berbiaya murah.
"Perlu untuk tetap dilaksanakan tidak hanya di masa pandemi, tapi juga kondisi lain yang misalnya saksi tidak dapat hadir di persidangan," ujar Fitroh.
"Perlu dibuat aturan hukum untuk memperkuat dasar penggunaan persidangan secara teleconference di luar kondisi luar biasa," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.