Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Segera Keluar Perma yang Mengatur Sidang Online

Kompas.com - 08/07/2020, 18:41 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur persidangan online selama pandemi Covid-19.

"Diharapkan ada Perma, itu nanti ada keseragaman bagaimana proses beracara melalui online," ujar Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto dalam diskusi virtual, Rabu (8/7/2020).

Fitroh memandang, pelaksanaan persidangan online sejauh ini belum memperlihatkan adanya keseragaman dari pengadilan.

Baca juga: Kejaksaan Usul Sidang Online Diatur KUHAP

Menurut dia, hal itu terjadi karena belum adanya Perma yang mengatur persidangan online itu sendiri.

Karena itu, pihaknya pun berharap segera muncul aturan mengenai pelaksanaan persidangan online.

"Ini segera diatur, bagaimana beracara ketika dalam situasi darurat seperti ini," kata Fitroh.

Selama pandemi Covid-19 di Tanah Air, KPK tercatat telah menggelar persidangan online sebanyak 40 perkara melalui dua aplikasi, yakni Cisco Webex Meeting dan Zoom.

Baca juga: MA Diminta Buka Akses Sidang Online kepada Publik

Dalam pelaksanaannya, KPK menghadapi berbagai kendala.

Misalnya, jaringan internet yang tidak stabil hingga terputusnya jaringan internet di tengah persidangan.

Fitroh mengungkapkan telah menemukan solusi dalam kendala persidangan yang dihadapi lembaga antirasuah tersebut.

"KPK mencari ada kelemahan di sana-sini, (kemudian) dilakukan solusi yang terbaik. Sehingga persidangan meskipun dilakukan online, tapi secara substansi, tidak," tegas Fitroh.

Baca juga: Kejagung: Ada 176.912 Sidang Online Tipidum Selama Pandemi Covid-19

Di sisi lain, Fitroh menyatakan persidangan online selama pandemi Covid-19 diharapkan menjadi terobosan agar terselenggaranya sistem peradilan yang cepat dan berbiaya murah.

"Perlu untuk tetap dilaksanakan tidak hanya di masa pandemi, tapi juga kondisi lain yang misalnya saksi tidak dapat hadir di persidangan," ujar Fitroh.

"Perlu dibuat aturan hukum untuk memperkuat dasar penggunaan persidangan secara teleconference di luar kondisi luar biasa," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com