JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara soal penerbitan e-KTP buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.
Tito menyebut bahwa data kependudukan Djoko Tjandra masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil. Hanya saja, data tersebut tidak aktif.
"Saya pun sudah ngecek di kasus Djoko Tjandra ini, ternyata datanya itu masih ada. Tapi nonaktif ya, tapi tidak ter-delete," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, dipantau melalui siaran langsung DPR RI, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Selidiki Penerbitan Paspor untuk Djoko Tjandra
Menurut Tito, petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, yang melayani perekaman e-KTP untuk Djoko Tjandra tak mengetahui status buron Djoko.
Petugas tersebut hanya melihat data perekaman Djoko yang masih tersimpan dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sehingga memberikan pelayanan.
Oleh karenanya, menurut Mendagri, petugas Dukcapil itu tak menyalahi aturan. Sebab, data kependudukan tak memuat informasi yang menunjukkan status seseorang sebagai buronan.
Petugas Dukcapil hanya menjalankan tugas untuk melayani perekaman e-KTP secara baik dan cepat.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Tak Lepaskan Kewarganegaraan Indonesia
"Sebetulnya kalau kita mendasarkan pada aturan yang ada, itu tidak salah sebetulnya. Kenapa, karena kita tidak mendapatkan pemberitahuan yang bersangkutan ini misalnya warga negara Papua Nugini, kemudian yang bersangkutan buronan," ujar Tito.
"Suratnya kepada Dukcapil enggak ada, sehinggga petugas di lapangan sana ini mereka tidak tahu," lanjut dia.
Namun demikian, berkaca dari kasus ini, Tito menyebut bahwa dirinya akan menerbitkan surat edaran kepada jajaran Ditjen Dukcapil serta Dinas Dukcapil.
Baca juga: MAKI: Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan untuk Bepergian di Indonesia
Melalui surat edaran itu Tito bakal meminta jajaran Dukcapil proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai orang-orang yang menjadi buronan aparat.
Dari situ, Dukcapil dapat membuat fitur menandai warga yang berstatus buron Dengan demikian, ketika orang tersebut datang ke Dukcapil untuk meminta pelayanan administrasi kependudukan, Dukcapil dapat langsung melapor ke aparat penegak hukum.
"Begitu melihat data di media segala macam, proaktif, saya akan buat aturan internal kepada jajaran Dukcapil, proaktif untuk menanyakan apakah yang bersangkutan ini dalam status buronan, misalnya red list interpol atau kemudian dia sudah menjadi warga negara lain," kata Mendagri.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Bikin Paspor Indonesia
Diberitakan sebelumnya, buron kasus pengalihan hak tagih piutang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, menjadi perbincangan setelah diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Tanggal tersebut merupakan tanggal yang sama ketika Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.