JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali Djoko S Tjandra telah memenuhi syarat dalam pembuatan paspor.
Sebagai warga negara Indonesia, ia mengatakan, salah satu syarat utama dalam pembuatan paspor yaitu memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Persyaratan terpenuhi," kata Jhoni saat rapat bersama Komisi III, Senin (13/7/2020).
"Persyaratan buat paspor yang pertama adalah KTP. Dia memiliki KTP," imbuh dia.
Dilansir dari laman Imigrasi, KTP memang menjadi syarat pertama yang harus dimiliki bagi siapa saja yang hendak mengajukan pembuatan paspor lewat jalur umum.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dibawa yakni:
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis. Di dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah berganti nama.
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, langkah berikutnya dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi antrian paspor online yang bisa diunduh lewat App Store atau Google Play.
Kemudian, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru baik secara manual maupun elektronik.
Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Mendagri: Yang Salah Itu Kenapa Bisa Masuk Indonesia
Selanjutnya, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan. Sesudahnya, melakukan pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi dan ajudikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.