JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali Djoko S Tjandra telah memenuhi syarat dalam pembuatan paspor.
Sebagai warga negara Indonesia, ia mengatakan, salah satu syarat utama dalam pembuatan paspor yaitu memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Persyaratan terpenuhi," kata Jhoni saat rapat bersama Komisi III, Senin (13/7/2020).
"Persyaratan buat paspor yang pertama adalah KTP. Dia memiliki KTP," imbuh dia.
Dilansir dari laman Imigrasi, KTP memang menjadi syarat pertama yang harus dimiliki bagi siapa saja yang hendak mengajukan pembuatan paspor lewat jalur umum.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dibawa yakni:
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis. Di dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah berganti nama.
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, langkah berikutnya dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi antrian paspor online yang bisa diunduh lewat App Store atau Google Play.
Kemudian, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru baik secara manual maupun elektronik.
Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Mendagri: Yang Salah Itu Kenapa Bisa Masuk Indonesia
Selanjutnya, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan. Sesudahnya, melakukan pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi dan ajudikasi.
Penerbitan paspor Djoko Tjandra sebelumnya disoal oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Pasalnya, sejak dinyatakan buron pada 2009, Djoko Tjandra telah mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012 lalu.
Boyamin pun menganggap tindakan yang dilakukan Imigrasi adalah sebuah bentuk maladministrasi dan malteknis.
"Bahwa Dirjen Imigrasi diduga menerbitkan paspor Baru atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada tanggal 23 Juni 2020, padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Djoko S Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki paspor Papua Nugini. Sehingga kewarganegaraannya telah hilang," kata dia.
Atas dugaan itu, Boyamin mengatakan, telah melaporkannya ke Ombudsman RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.