JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi mendukung DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Perwakilan Koalisi Advokasi RUU PDP, Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan, DPR dan pemerintah perlu membuat aturan tentang pembentukan Komisi Independen dalam RUU PDP.
Sebab, menurut dia, pengawasan terhadap data pribadi tidak akan efektif apabila diserahkan kepada pemerintah.
"RUU ini berlaku bagi badan publik dan privat. Artinya, pemerintah akan tunduk pada UU ini. Ketika pengawasan diberikan kepada pemerintah, itu artinya pemerintah mengawasi pemerintah, yang itu mungkin tidak akan efektif," kata Wahyudi dalam RDPU dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: DPR Diminta Tak Atur Penghapusan Data Rekam Medis di RUU PDP
Wahyudi mengatakan, skema pembentukan Komisi Independen ini dapat dimulai dengan menentukan struktur kelembagaan seperti komisioner, sumber daya manusia dan anggarannya.
"Fungsi lembaga ini sangat besar mulai memberikan nasihat, otorisasi, investigasi penegakan, koreksi, sampai pemberian sanksi," ujarnya.
Wahyudi mengatakan, Indonesia dapat mencontoh kepada Thailand yang memberlakukan data pribadi dan memiliki Komisi Independen untuk mengawasi data pribadi masyarakat.
"Di Thailand yang baru mengesahkan RUU PDP pada tahun lalu, di sana model pemilihan Komisi Independennya itu dari banyak institusi. Ada yang diusulkan dari Kemenkominfo, kantor perdana menteri, dari kantor human right institution, dan seterusnya. Di indonesia nanti bisa diperdebatkan bagaimana modelnya," pungkasnya.
Baca juga: Dinilai Tumpang Tindih, ATSI Minta Sanksi Pidana di RUU PDP Dihapus
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Charles Honoris menyetujui pembentukan Komisi Independen ini diatur dalam RUU PDP, mengingat pemerintah menjadi salah satu pihak pemegang data terbesar di Indonesia.
Namun, ia mengatakan, DPR dan pemerintah harus mengatur terkait kewenangan Komisi Independen tersebut, apakah bisa melakukan penegakan hukum seperti kepolisian bila terjadi permasalahan dalam perlindungan data pribadi.
"Bagaimana proses penegakan hukum, penegakan hukum tetap dilakukan kepolisian atau komisi independen ini juga bisa melakukan penegakan hukum, misalnya nanti ada penyidik PNS yang bertugas melakukan penyidikan dan seterusnya," kata Charles.
Adapun, RUU PDP merupakan RUU inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Saat ini, RUU PDP dalam proses menerima masukan dari pakar dan akademisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.