JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) meminta DPR tak mengatur soal penghapusan data rekam medis dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Dalam RUU itu dimuat ketentuan bahwa pemilik data mungkin untuk menghapus data mereka.
Padahal, menurut Persi, data rekam medis yang berisi catatan dan dokumen kesehatan pasien tidak boleh dihapus.
"Perbaikan data rekam medis dapat dilakukan dengan mencoret data yang salah dan menambahkan data yang benar," kata Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi Persi, Budi Sampurna, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Persi menegaskan bahwa seluruh data pribadi pasien harus diperlakukan sebagai rahasia pribadi.
Baca juga: Demi Perlindungan Data Pribadi, Pakar Usul RUU PDP Atur Komisi Independen
Data pribadi pasien merupakan rahasia kedokteran yang tidak dapat dibuka atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan tertentu.
Pengecualian yang dimaksud yaitu permintaan atau persetujuan pasien sendiri, kepentingan pelayanan kesehatan dan jaminan pembiayaannya, permintaan aparatur hukum dalam rangka penegakan hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Persi berharap UU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan proteksi data pribadi pasien. Mengingat perkembangan teknologi informasi seperti cloud dan big data, data pasien rawan diperjualbelikan hingga ke luar negeri," ujar Budi.
Budi mengatakan, dalam bidang kesehatan dikenal anominasi data, yakni penghilangan komponen data yang dapat diidentifikasi sehingga data agregat tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai data pribadi karena tidak dapat diidentifikasi pemiliknya.
Baca juga: Kasus Kebocoran Data di Indonesia dan Nasib UU Perlindungan Data Pribadi
Oleh karenanya, diusulkan agar pengaturan teknis data pribadi pasien seperti rekam medis, sistem informasi kesehatan, penelitian dan data lain terkait rumah sakit tetap diatur oleh peraturan dan standar bidang kesehatan.
Terlepas dari hal itu, Persi mengaku mendukung pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan RUU ini.
"Persi mendukung dan mengapresiasi inisiatif Pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP ini, demi melindungi data pribadi pasien," kata Sekretaris Jenderal Persi, Lia G. Partakusuma.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan RUU inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Komisi I DPR menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun 2020 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.