Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Tak Atur Penghapusan Data Rekam Medis di RUU PDP

Kompas.com - 06/07/2020, 17:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) meminta DPR tak mengatur soal penghapusan data rekam medis dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Dalam RUU itu dimuat ketentuan bahwa pemilik data mungkin untuk menghapus data mereka.

Padahal, menurut Persi, data rekam medis yang berisi catatan dan dokumen kesehatan pasien tidak boleh dihapus.

"Perbaikan data rekam medis dapat dilakukan dengan mencoret data yang salah dan menambahkan data yang benar," kata Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi Persi, Budi Sampurna, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Persi menegaskan bahwa seluruh data pribadi pasien harus diperlakukan sebagai rahasia pribadi.

Baca juga: Demi Perlindungan Data Pribadi, Pakar Usul RUU PDP Atur Komisi Independen

Data pribadi pasien merupakan rahasia kedokteran yang tidak dapat dibuka atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan tertentu.

Pengecualian yang dimaksud yaitu permintaan atau persetujuan pasien sendiri, kepentingan pelayanan kesehatan dan jaminan pembiayaannya, permintaan aparatur hukum dalam rangka penegakan hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Persi berharap UU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan proteksi data pribadi pasien. Mengingat perkembangan teknologi informasi seperti cloud dan big data, data pasien rawan diperjualbelikan hingga ke luar negeri," ujar Budi.

Budi mengatakan, dalam bidang kesehatan dikenal anominasi data, yakni penghilangan komponen data yang dapat diidentifikasi sehingga data agregat tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai data pribadi karena tidak dapat diidentifikasi pemiliknya.

Baca juga: Kasus Kebocoran Data di Indonesia dan Nasib UU Perlindungan Data Pribadi

Oleh karenanya, diusulkan agar pengaturan teknis data pribadi pasien seperti rekam medis, sistem informasi kesehatan, penelitian dan data lain terkait rumah sakit tetap diatur oleh peraturan dan standar bidang kesehatan.

Terlepas dari hal itu, Persi mengaku mendukung pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan RUU ini.

"Persi mendukung dan mengapresiasi inisiatif Pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP ini, demi melindungi data pribadi pasien," kata Sekretaris Jenderal Persi, Lia G. Partakusuma.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan RUU inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

Komisi I DPR menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun 2020 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com