Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Djoko Tjandra, Anggota Komisi III: Kurang Koordinasi Antar Lembaga

Kompas.com - 08/07/2020, 21:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti informasi terkait terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, yang masih buron dan diketahui melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2020.

Arsul menilai, kabar mengenai Djoko Tjandra tersebut menunjukkan kurangnya koordinasi antar lembaga terkait untuk menangkap buron.

"Mereka asyik dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sendiri-sendiri. Tetapi lupa untuk membangun koordinasi antar kelembagaan terkait ketika menghadapi kasus-kasus napi yang buron, raib atau masuk DPO," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

Arsul mengatakan, kasus Djoko Tjandra yang lama menjadi buron dan diduga bebas keluar masuk ke Indonesia seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh institusi baik itu Kejaksaan, Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Akan Panggil Kemenkumham, Kemendagri, dan Polri-Kejagung

"Jika ada tersangka, terdakwa, apalagi yang kemudian menjadi terpidana kabur, raib atau buron, maka mestinya antara Kejaksaan, Polri, Imigrasi punya forum atau pusat kendali bersama yang secara rutin berkomunikasi tentang status orang seperti itu," ujarnya.

Selain itu, Arsul mengatakan, Kejaksaan dan Polri seharusnya bisa menyebarkan informasi terkait sosok buron tersebut ke pengadilan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Agar mereka tahu sehingga kalau yang bersangkutan datang atau minta layanan kepada mereka, maka bisa jadi pintu masuk mencari keberadaannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, Komisi III meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan persyaratan kehadiran fisik Djoko dalam proses persidangan.

Baca juga: Penjelasan Kemendagri soal E-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra

"Kalau tidak bersedia hadir maka permohonan PK-nya sebaiknya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan tidak diterima," pungkasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.

Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com