JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kasus pengalihan hak tagih piutang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, menjadi perbincangan setelah diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Tanggal tersebut merupakan tanggal yang sama ketika Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin menduga, perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.
Baca juga: MAKI Menduga Djoko Tjandra Bikin E-KTP Baru, tapi Tahun Kelahirannya Beda
“Joko Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Boyamin mengungkapkan, Djoko telah menjadi warga negara lain dengan memiliki paspor Papua Nugini. Karena itu, Djoko seharusnya tidak bisa memiliki atau mencetak e-KTP.
Boyamin mengacu pada Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.
Kemudian, Boyamin menyoroti perbedaan pada tahun kelahiran Djoko Tjandra.
“KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950,” tuturnya.
Dengan adanya dua masalah tersebut, Boyamin berpandangan bahwa PN Jaksel seharusnya menghentikan proses persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
Baca juga: Soal Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke Ombudsman
Atas kondisi ini, MAKI melaporkan Lurah Grogol Selatan ke Ombudsman RI pada Selasa (7/7/2020).
Lurah Grogol Selatan diduga telah melakukan pelanggaran karena memberikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP kepada Joko Tjandra pada 8 Juni 2020.
Boyamin menuturkan, Lurah seharusnya tidak buru-buru memberi pencetakan e-KTP dan mengonfirmasi kepada atasannya untuk permintaan atas nama Joko Tjandra.
"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Joko S. Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini," kata Boyamin.
Dukcapil akui perekaman e-KTP
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kependudukam dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh membenarkan bahwa Djoko Tjandra telah melakukan rekam data e-KTP.
"Yang bersangkutan melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2020," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Dukcapil Benarkan e-KTP Djoko Tjandra Selesai Dalam Hitungan Jam
Zudan juga membenarkan bahwa proses pembuatan e-KTP itu selesai dalam hitungan kurang dari dua jam.
Berdasarkan database Dukcapil, diketahui perekaman e-KTP oleh Djoko Tjandra dilakukan pukul 07:27 WIB. Kemudian, pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08:46 WIB.
"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut," lanjut Zudan.