JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Israel yang berencana menganeksasi wilayah Palestina dinilai sebagai bentuk legaliasi penjajahan di era modern yang dilakukan negara itu terhadap Tepi Barat.
Upaya yang dilakukan Israel dinilai akan menambah panjang daftar pelanggaran hak asasi manusia di Palestina terhadap masyarakat sipil, terutama kaum perempuan dan anak-anak.
"Dengan dikuasainya wilayah Tepi Barat, proses kolonialisasi Israel akan semakin mendapatkan legalitas dan kekuatan, terutama di wilayah Al Quds (Yerusalem) yang kini diklaim sebagai Ibu Kota Israel," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/7/2020).
DPR sebelumnya telah memprakarsai pernyataan bersama dengan para anggota parlemen di seluruh dunia untuk menolak aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina.
Baca juga: Terbitkan Maklumat, MUI Kecam Rencana Aneksasi Israel terhadap Tepi Barat Palestina
Pernyataan Bersama tersebut mendapatkan dukungan lebih dari 200 anggota parlemen dari 34 negara dan diluncurkan bertepatan dengan Hari Parlemen Dunia yang jatuh pada Salasa (30/06/2020).
Meutya menambahkan, rencana okupansi militer Israel atas wilayah itu tidak hanya akan melibatkan Israel dan Palestina, tetapi juga akan mempersulit penyelesaian konflik kedua negara.
Rencana itu juga dapat memperuncing instabilitas kawasan serta berdampak luas pada situasi global.
"Komisi I DPR mengecam dan mengutuk keras aneksasi Israel atas Tepi Barat di bawah pemerintahan PM Benjamin Netanyahu," kata Meutya.
"Tindakan Israel tersebut bertentangan dengan hukum, parameter, prinsip dan kesepakatan internasional terutama dengan resolusi-resolusi Dewan Keamanan dan Mejelis Umum PBB terkait konflik Palestina-Israel," imbuh dia.
Baca juga: Menag Sebut Indonesia Dukung Palestina Berdaulat dan Bebas dari Aneksasi
Lebih jauh, ia mengingatkan, adanya resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 Tahun 1947 yang memberikan mandat berdirinya negara Palestina dan Israel yang masing-msing berstatus merdeka dengan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.
Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fadli Zon mengatakan, di dalam pernyataan bersama yang dibuat, parlemen di dunia juga menyerukan agar Israel menghentikan seluruh tindakan ilegalnya.
Di samping itu, sebagai 'pihak yang menduduki', Israel juga dianggap bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan keamanan rakyat Palestina.
"Dalam pernyataan bersama ini, para anggota parlemen dari berbagai belahan dunia mengutuk keras dan menolak rencana aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan tatanan global," kata Fadli seperti dikutip dari laman resmi Kemlu.
Baca juga: Pemerintah Diminta Ambil Langkah Nyata Terkait Aneksasi Tepi Barat Palestina oleh Israel
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.