Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepi Barat Dikuasai, DPR Nilai Kolonialisasi Israel Kian Dapat Legalitas

Kompas.com - 02/07/2020, 09:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Israel yang berencana menganeksasi wilayah Palestina dinilai sebagai bentuk legaliasi penjajahan di era modern yang dilakukan negara itu terhadap Tepi Barat.

Upaya yang dilakukan Israel dinilai akan menambah panjang daftar pelanggaran hak asasi manusia di Palestina terhadap masyarakat sipil, terutama kaum perempuan dan anak-anak.

"Dengan dikuasainya wilayah Tepi Barat, proses kolonialisasi Israel akan semakin mendapatkan legalitas dan kekuatan, terutama di wilayah Al Quds (Yerusalem) yang kini diklaim sebagai Ibu Kota Israel," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/7/2020).

DPR sebelumnya telah memprakarsai pernyataan bersama dengan para anggota parlemen di seluruh dunia untuk menolak aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina.

Baca juga: Terbitkan Maklumat, MUI Kecam Rencana Aneksasi Israel terhadap Tepi Barat Palestina

Pernyataan Bersama tersebut mendapatkan dukungan lebih dari 200 anggota parlemen dari 34 negara dan diluncurkan bertepatan dengan Hari Parlemen Dunia yang jatuh pada Salasa (30/06/2020).

Meutya menambahkan, rencana okupansi militer Israel atas wilayah itu tidak hanya akan melibatkan Israel dan Palestina, tetapi juga akan mempersulit penyelesaian konflik kedua negara.

Rencana itu juga dapat memperuncing instabilitas kawasan serta berdampak luas pada situasi global.

"Komisi I DPR mengecam dan mengutuk keras aneksasi Israel atas Tepi Barat di bawah pemerintahan PM Benjamin Netanyahu," kata Meutya.

"Tindakan Israel tersebut bertentangan dengan hukum, parameter, prinsip dan kesepakatan internasional terutama dengan resolusi-resolusi Dewan Keamanan dan Mejelis Umum PBB terkait konflik Palestina-Israel," imbuh dia.

Baca juga: Menag Sebut Indonesia Dukung Palestina Berdaulat dan Bebas dari Aneksasi

Lebih jauh, ia mengingatkan, adanya resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 Tahun 1947 yang memberikan mandat berdirinya negara Palestina dan Israel yang masing-msing berstatus merdeka dengan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fadli Zon mengatakan, di dalam pernyataan bersama yang dibuat, parlemen di dunia juga menyerukan agar Israel menghentikan seluruh tindakan ilegalnya.

Di samping itu, sebagai 'pihak yang menduduki', Israel juga dianggap bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan keamanan rakyat Palestina.

"Dalam pernyataan bersama ini, para anggota parlemen dari berbagai belahan dunia mengutuk keras dan menolak rencana aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan tatanan global," kata Fadli seperti dikutip dari laman resmi Kemlu.

Baca juga: Pemerintah Diminta Ambil Langkah Nyata Terkait Aneksasi Tepi Barat Palestina oleh Israel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com