Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2020, 17:19 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (30/6/2020), menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan seluruh komisi.

Berdasarkan rapat, ada sejumlah RUU inisiatif DPR yang diusulkan dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya, yaitu RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual didrop. Dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).

Evaluasi Prolegnas Prioritas ini sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020

Berdasarkan UU PPP, Prolegnas dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas tahunan.

Dijelaskan Willy, RUU yang diusulkan dihapus adalah rancangan yang belum dibahas atau tidak akan dibahas hingga Oktober 2020.

Willy mengatakan, RUU yang telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 nantinya dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Berbagai usulan dalam rapat Selasa ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Kamis (2/7/2020) mendatang.

Baca juga: Peneliti LIPI Sayangkan Revisi UU Parpol Tak Masuk Prolegnas 2020

"Ini belum tripartit. Bukan didrop ya, tapi dikomunikasikan untuk dimasukkan Prolegnas tahun berikutnya karena tidak keburu sampai Oktober kalau melihat status dan dinamika di masing-masing komisi. Keputusannya nanti di raker tripartit hari Kamis," ujar dia.

Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU yang terdiri atas usul DPR, DPD, dan pemerintah.

Berdasarkan rapat Selasa ini, RUU inisiatif DPR yang diusulkan dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibahas Komisi VIII serta RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan yang dibahas Komisi IV.

"Komisi IV akan didrop keduanya, RUU Kehutanan dan RUU Perikanan. Tapi akan dikomunikasikan lagi oleh pimpinan," kata Willy.

Baca juga: Baleg DPR Gelar Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020

Kemudian, RUU tentang Jalan yang dibahas Komisi V. Willy mengatakan, RUU tentang Jalan sebetulnya sudah mulai dibahas, tetapi kemungkinan akan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 jika tidak dapat diselesaikan hingga Oktober.

"Komisi V RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jalan, RUU tentang Jalan juga. Tapi kita minta kepastian lagi, apakah ini selesai Oktober. Kalau tidak, nanti RUU tentang Jalan akan di-drop," ucap dia.

Berikutnya, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dibahas Komisi IX, RUU tentang Gerakan Pramuka yang dibahas Komisi X, dan RUU tentang Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian serta RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan yang dibahas Komisi XI.

"Komisi XI, RUU Bea Materai jalan karena itu (usul) pemerintah. Kemudian dua di-drop yaitu, RUU Perpajakan dan Penguatan Pereknomian dan RUU tentang OJK," ujar Willy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Nasional
UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
PDI-P: 'Reshuffle' dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

PDI-P: "Reshuffle" dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

Nasional
Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Nasional
Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Nasional
Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Nasional
Dirjen Imigrasi Sebut Mentan SYL Belum Masuk Indonesia, Harusnya Sudah Tiba pada 1 Oktober

Dirjen Imigrasi Sebut Mentan SYL Belum Masuk Indonesia, Harusnya Sudah Tiba pada 1 Oktober

Nasional
Edward Hutahaean Disebut Minta 2 Juta Dollar AS untuk Amankan Kasus BTS 4G

Edward Hutahaean Disebut Minta 2 Juta Dollar AS untuk Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Sebelum Hilang Kontak, Syahrul Yasin Limpo Pisah dari Rombongan Kementan di Luar Negeri

Sebelum Hilang Kontak, Syahrul Yasin Limpo Pisah dari Rombongan Kementan di Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com