JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Baca juga: RUU PKS Dinilai Lebih Penting Dibandingkan RUU Ketahanan Keluarga
"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.
Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU.
Beberapa di antaranya yaitu, RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta empat RUU omnibus law.
Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.
Baca juga: Tolak RUU Ketahanan Keluarga, Komnas Perempuan Minta DPR Selesaikan RUU PKS
Sementara itu, Komisi IV juga mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan.
Menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, pimpinan Komisi IV telah menyampaikan surat bahwa RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan belum mulai dibahas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan