JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR, Selasa (30/6/2020), kembali melanjutkan rapat kerja tingkat I pembahasan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat kerja ini dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan dihadiri secara fisik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Doli mengatakan, dalam raker tingkat pertama, setiap fraksi akan diberikan waktu untuk menyampaikan pandangannya terkait setuju atau tidak, Perppu tentang Pilkada menjadi Undang-Undang.
"Kami persilakan kepada juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan mini fraksinya," kata Doli.
Baca juga: KPU DIY Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Capai 80 Persen
Lebih lanjut, Doli mengatakan, setelah penyampaian pandangan mini fraksi, Mendagri dan Menkumham akan menyampaikan pandangan akhir pemerintah.
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan draf Perppu tentang Pilkada.
Sebelumnya diberitakan, Rapat kerja tingkat I Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pandangan akhir mini fraksi atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020) ditunda.
Penundaan lantaran Menkumham Yasonna Laoly tak hadir pada rapat tersebut.
"Saya ingin ulangi agenda rapat ada empat yaitu, mendengar pandangan mini fraksi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan tanda tangan draf RUU, jadi bukan hanya sekedar pandangan fraksi. Saya kira, kita bisa simpulkan rapat kita ditunda dengan catatan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam kesimpulan rapat kerja.
Baca juga: Yasonna Tak Hadir Lagi, Komisi II DPR Tunda Rapat Bahas Perppu Pilkada
Doli mengatakan, sudah dua kali Menkumham tidak hadir dalam rapat pembahasan perppu Pilkada.
Oleh karenanya, Komisi II melayangkan teguran keras kepada Menkumham yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kita juga simpulkan, saran bapak ibu komisi II menyampaikan teguran keras kepada Menkumham yang kita nilai sama sekali bukan hanya tidak hargai konstitusi, tapi tidak menghargai proses politik hukum yang kita selama ini jalani yang berkaiatan dengan hidup orang banyak," ujarnya.
"Dan saya kira setuju, kita kirim surat kepada presiden untuk sampaikan situasi ini dan sebagai sikap teguran keras kita kepada menteri hukum dan HAM," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.