Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Tak Hadir Lagi, Komisi II DPR Tunda Rapat Bahas Perppu Pilkada

Kompas.com - 29/06/2020, 12:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat kerja tingkat I Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pandangan akhir mini fraksi atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020) ditunda.

Penundaan lantaran Menkumham Yasonna Laoly tak hadir pada rapat tersebut.

"Saya ingin ulangi agenda rapat ada empat yaitu, mendengar pandangan mini fraksi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan tanda tangan draf RUU, jadi bukan hanya sekedar pandangan fraksi. Saya kira, kita bisa simpulkan rapat kita ditunda dengan catatan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam kesimpulan rapat kerja.

Baca juga: Paguyuban Warga Solo Gugat Perppu Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Doli mengatakan, sudah dua kali Menkumham tidak hadir dalam rapat pembahasan perppu Pilkada.

Oleh karenanya, Komisi II melayangkan teguran keras kepada Menkumham yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita juga simpulkan, saran bapak ibu komisi II menyampaikan teguran keras kepada Menkumham yang kita nilai sama sekali bukan hanya tidak hargai konstitusi, tapi tidak menghargai proses politik hukum yang kita selama ini jalani yang berkaiatan dengan hidup orang banyak," ujarnya.

"Dan saya kira setuju, kita kirim surat kepada presiden untuk sampaikan situasi ini dan sebagai sikap teguran keras kita kepada menteri hukum dan HAM," sambungnya.

Awalnya, Doli menjelaskan, sekretariat Komisi II sudah mengirimkan surat undangan rapat kerja kepada Yasonna, jauh-jauh hari sebelum rapat digelar pada Senin (29/6/2020).

Namun, Yasonna mengirimkan surat balasan untuk tidak akan hadir dalam rapat kerja tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Doli menyayangkan sikap Yasonna yang tidak hadir dalam pembahasan Perppu tentang Pilkada yang harus diselesaikan sebelum 9 Desember 2020.

"Ini (Doli menunjukan surat) ditandatangani langsung Menkumham, jadi saya kira ini satu bentuk tidak menghargai kondisi bangsa negara kita yang memang sedang menjalankan agenda penting," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi menilai, ketidakhadiran Menkumham untuk kedua kalinya adalah persoalan komitmen.

Ia mengatakan, apabila pemerintah tidak memiliki komitmen dengan ketidakjelasan Menkumham, sebaiknya Pilkada pada 9 Desember 2020 ditunda.

Baca juga: Baru Diterbitkan Perppu Pilkada Digugat ke MK, Ini Alasan Pemohon

"Ini soal wibawa Komisi 2 kita ini tidak punya wibawa kalau dilecehkan seperti ini, tidak ada kejelasan dan yang minta ditunda 9 Desember adalah pemerintah, artinya kalau yang minta saja tidak punya komitmen, saya kira ini perlu ada sikap tegas kita kalau tidak juga hadir, apakah nanti ada keputusan mengenai penundaan 9 Desember," kata Johan.

Selain itu, Johan mengusulkan agar Komisi II melayangkan surat teguran terhadap Menkumham.

"Yang kedua jika Komisi II simpulkan ada surat teguran kepada Menkumham melalui presiden, melalui lembaga DPR tentunya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com