Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Olahraga di Pusat Kebugaran, Perhatikan Hal-hal Berikut Ini...

Kompas.com - 28/06/2020, 19:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berolahraga menjadi salah satu gaya hidup positif yang diyakini dapat meningkatkan imunitas tubuh di masa pandemi Covid-19

Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, salah satu kegiatan olahraga yang gemar dilakukan masyarakat yaitu berolahraga di fasilitas umum seperti sarana pusat kebugaran atau fitness center, studio yoga, pilates dan senam.

Pemerintah sendiri telah melonggarkan aturan agar masyarakat dapat tetap berkegiatan dengan beradaptasi pada situasi kenormalan baru atau new normal. Termasuk salah satunya berolahraga di fasilitas-fasilitas tersebut.

"Semua dapat kembali berolahraga dengan menjalankan protokol kesehatan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan dan Kemenpora," kata Reisa di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Namun, ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengelola dan pengunjung sebelum berolahraga di pusat kebugaran.

Aturan umum

Pertama, pengelola dan pengunjung harus mengetahui status risiko Covid-19 di wilayah kota dan kabupaten masing-masing.

Kemudian, terapkan jarak minimal antar peserta minimal 2 meter.

Pengelola juga harus menyediakan saranan cuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Selain itu, peserta juga diwajibkan membawa perlengkapan sendiri.

"Pengelola juga harus menyediakan informasi tentang Covid-19 dan cara pencegahannya," ujarnya.

Sebelum berangkat

Selain itu, para instruktur, personal trainer, pekerja, dan anggota yang hendak datang ke pusat kebugaran harus memastikan diri mereka dalam kondisi sehat.

Hal itu dapat diketahui dengan melakukan analisa mandiri atau self assesment risiko Covid-19 sebelum berangkat.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Tiga Tempat Paling Rawan Terjadi Penyebaran Covid-19

"Jika asessment menyatakan salah satu dari mereka berisiko Covid-19, maka mereka dilarang masuk ke pusat kebugaran," kata dia.

Kemudian, sebelum memasuki area pusat kebugaran, maka wajib untuk melakukan pengecekan suhu tubuh. Bila didapati suhu di atas 37,3 derajat Celsius, maka orang tersebut dilarang masuk.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com