Di dalam area pusat kebugaran
Selain itu, pengelola juga wajib membuat alur keluar dan masuk pusat kebugaran yang jelas yang diberi jarak minimal 1 meter.
Petugas administrasi pendaftaran dan kasir juga harus menggunakan masker serta faceshield.
Saat berkegiatan
Reisa mengatakan, jaga jarak menjadi prinsip yang harus ditegakkan secara ketat selama berolahraga di dalam ruangan.
Dalam hal ini, pengelola waib membatasi setiap sesi latihan, yang disesuaikan dengan jumlah alat olahraga yang ada dengan kepadatan maksimal 4 meter persegi atau jarak antar anggota minimal 2 meter.
Pembatasan jumlah anggota juga berlaku pada saat mereka berada di ruang ganti.
"Kemudian, merancang jadwal latihan bagi para anggota dan jangan lupa disinfeksi alat olahraga sebelum dan setelah digunakan, secara berkala paling sedikit 3 kali sehari," ujarnya.
Pada saat menggunakan alat olahraga seperti angkat beban, ia menambahkan, harus ada pengaturan antar alat minimal jaraknya 2 meter.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Dua Risiko Olahraga di Masa Pandemi Covid-19
Sementara, untuk alat-alat kardio seperti treadmill dan bicycle electrical machine harus diberi sekat pembatas tambahan.
Lebih jauh, pengelola juga harus meminimalkan penggunaan pendingin udara.
"Diupayakan sirkulasi udara lewat pintu yang terbuka. Disarankan menggunakan alat pembersih udara atau air purifier," ujarnya.
Terakhir, setiap anggota wajib untuk membawa perlengkapan sendiri seperti handuk, matras, dan perlengkapan pribadai lainnya.
Larangan
Reisa menambahkan, bagi masyarakat yang sudah lanjut usia, disarankan untuk tidak berlatih di pusat kebugaran.
Sebaiknya, masyarakat kelompok usia ini berolahraga di tempat privat atau menghadirkan personal trainner ke rumah.
Reisa juga mengingatkan agar masyarakat yang sedang sakit tidak memaksakan diri datang ke pusat kebugaran.
"Kalau kita harus pergi ke gym, atau yoga, atau pusat kebugaran lainnya, tujuannya kan untuk sehat. Dan bukan membuat kita lebih sakit atau menyebarkan penyakit," kata Reisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.