Dari total kasus, sebanyak 23 kasus dalam proses penyidikan serta satu kasus dalam tahap penyelidikan. Sementara 40 kasus dalam tahap penyelesaian perkara.
Menurut data polisi, luas lahan yang terbakar seluas 261,4875 hektare.
Para tersangka tersebar di sejumlah daerah. Pertama, Polda Riau menetapkan 58 orang tersangka. Riau menjadi daerah dengan area terbakar paling luas, yaitu 242,1675 hektare.
Kemudian, terdapat dua orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi dengan luas area yang terbakar seluas 0,32 hektare.
Berdasarkan catatan kepolisian, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka di Kalimantan Tengah. Luas daerah yang terbakar yaitu 11,5 hektare.
Baca juga: Polisi Tetapkan 69 Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang Tahun 2020, Tak Ada Korporasi
Sementara itu, terdapat dua laporan polisi yang ditangani Polda Aceh dengan daerah terbakar seluas 2 hektare.
Satu kasus telah naik ke proses penyidikan tetapi polisi belum menetapkan satu tersangka pun.
Di Bangka Belitung, seluas 5,5 hektare tanah terbakar. Anggota polda setempat menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.