“Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan mengoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat,” kata Listyo melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/6/2020).
Berdasarkan data polisi, ada 12 polda yang wilayahnya rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Polda itu terdiri dari Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara.
Kemudian, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung.
Polda-polda itu pun diharapkan menggunakan aplikasi untuk memonitor titik panas atau hotspot yang bernama "lancang kuning".
Aplikasi tersebut dibuat oleh Polda Riau dengan fungsi memantau titik api sehingga kebakaran dan kabut asap bisa diatasi dengan cepat.
Selain itu, polisi meminta perusahaan memastikan sistem pemantauan karhutla yang dimiliki berjalan baik.
“Mendorong perusahaan besar untuk lakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan sediakan alat berat sampai dengan radius tertentu, serta membuat desa peduli api,” ujar dia.
Pemerintah daerah setempat juga diminta menyediakan sarana dan prasarana dalam menangani karhutla.
Polisi bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi agar tidak ada oknum yang membuka lahan dengan membakar.
Polisi menetapkan total 69 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Januari-21 Juni 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka sebanyak 69 perorangan, adapun korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Awi melalui video telekonferensi, Rabu (24/6/2020).
Secara keseluruhan, polisi menangani 64 kasus, dengan rincian 63 kasus diduga dilakukan perorangan dan satu kasus lainnya diduga dilakukan korporasi.
Dari total kasus, sebanyak 23 kasus dalam proses penyidikan serta satu kasus dalam tahap penyelidikan. Sementara 40 kasus dalam tahap penyelesaian perkara.
Menurut data polisi, luas lahan yang terbakar seluas 261,4875 hektare.
Para tersangka tersebar di sejumlah daerah. Pertama, Polda Riau menetapkan 58 orang tersangka. Riau menjadi daerah dengan area terbakar paling luas, yaitu 242,1675 hektare.
Kemudian, terdapat dua orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi dengan luas area yang terbakar seluas 0,32 hektare.
Berdasarkan catatan kepolisian, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka di Kalimantan Tengah. Luas daerah yang terbakar yaitu 11,5 hektare.
Sementara itu, terdapat dua laporan polisi yang ditangani Polda Aceh dengan daerah terbakar seluas 2 hektare.
Satu kasus telah naik ke proses penyidikan tetapi polisi belum menetapkan satu tersangka pun.
Di Bangka Belitung, seluas 5,5 hektare tanah terbakar. Anggota polda setempat menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/13541721/kabareskrim-polri-pelaku-karhutla-harus-dihukum-berat