Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Polri: Pelaku Karhutla Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 26/06/2020, 13:54 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pelaku yang sengaja maupun karena kelalaiannya membakar hutan dan lahan akan diberi hukuman maksimal.

“Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan mengoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat,” kata Listyo melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/6/2020).

Berdasarkan data polisi, ada 12 polda yang wilayahnya rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Polda itu terdiri dari Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara.

Kemudian, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung.

Baca juga: Menteri LHK Sebut Indonesia Masuki Fase Kritis Karhutla

Polda-polda itu pun diharapkan menggunakan aplikasi untuk memonitor titik panas atau hotspot yang bernama "lancang kuning".

Aplikasi tersebut dibuat oleh Polda Riau dengan fungsi memantau titik api sehingga kebakaran dan kabut asap bisa diatasi dengan cepat.

Selain itu, polisi meminta perusahaan memastikan sistem pemantauan karhutla yang dimiliki berjalan baik.

“Mendorong perusahaan besar untuk lakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan sediakan alat berat sampai dengan radius tertentu, serta membuat desa peduli api,” ujar dia. 

Pemerintah daerah setempat juga diminta menyediakan sarana dan prasarana dalam menangani karhutla.

Polisi bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi agar tidak ada oknum yang membuka lahan dengan membakar.

Polisi menetapkan total 69 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Januari-21 Juni 2020.

Baca juga: Empat Arahan Presiden untuk Antisipasi Karhutla

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka sebanyak 69 perorangan, adapun korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Awi melalui video telekonferensi, Rabu (24/6/2020).

Secara keseluruhan, polisi menangani 64 kasus, dengan rincian 63 kasus diduga dilakukan perorangan dan satu kasus lainnya diduga dilakukan korporasi.

Dari total kasus, sebanyak 23 kasus dalam proses penyidikan serta satu kasus dalam tahap penyelidikan. Sementara 40 kasus dalam tahap penyelesaian perkara.

Menurut data polisi, luas lahan yang terbakar seluas 261,4875 hektare.

Para tersangka tersebar di sejumlah daerah. Pertama, Polda Riau menetapkan 58 orang tersangka. Riau menjadi daerah dengan area terbakar paling luas, yaitu 242,1675 hektare.

Kemudian, terdapat dua orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi dengan luas area yang terbakar seluas 0,32 hektare.

Berdasarkan catatan kepolisian, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka di Kalimantan Tengah. Luas daerah yang terbakar yaitu 11,5 hektare.

Baca juga: Polisi Tetapkan 69 Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang Tahun 2020, Tak Ada Korporasi

Sementara itu, terdapat dua laporan polisi yang ditangani Polda Aceh dengan daerah terbakar seluas 2 hektare.

Satu kasus telah naik ke proses penyidikan tetapi polisi belum menetapkan satu tersangka pun.

Di Bangka Belitung, seluas 5,5 hektare tanah terbakar. Anggota polda setempat menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com