JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan total 69 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Januari-21 Juni 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka sebanyak 69 perorangan, adapun korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Awi melalui video telekonferensi, Rabu (24/6/2020).
Secara keseluruhan, polisi menangani 64 kasus, dengan rincian 63 kasus diduga dilakukan perorangan dan satu kasus lainnya diduga dilakukan korporasi.
Baca juga: Upaya Jokowi Padamkan Kebakaran Hutan di Tengah Pandemi Covid-19...
Dari total kasus, sebanyak 23 kasus dalam proses penyidikan serta satu kasus dalam tahap penyelidikan. Sementara 40 kasus dalam tahap penyelesaian perkara.
Menurut data polisi, luas lahan yang terbakar seluas 261,4875 hektare.
Para tersangka tersebar di sejumlah daerah. Pertama, Polda Riau menetapkan 58 orang tersangka. Riau menjadi daerah dengan area terbakar paling luas, yaitu 242,1675 hektare.
Kemudian, terdapat dua orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi dengan luas area yang terbakar seluas 0,32 hektare.
Baca juga: Jokowi: 99 Persen Kebakaran Hutan karena Ulah Manusia
Berdasarkan catatan kepolisian, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka di Kalimantan Tengah. Luas daerah yang terbakar yaitu 11,5 hektare.
Sementara, terdapat dua laporan polisi yang ditangani Polda Aceh dengan daerah terbakar seluas 2 hektare. Satu kasus telah naik ke proses penyidikan tetapi polisi belum menetapkan satu tersangka pun.
Di Bangka Belitung, seluas 5,5 hektare tanah terbakar. Anggota polda setempat menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Menurut Awi, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Antara lain pertama, Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Kemudian yang kedua, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” tuturnya.
“Kemudian yang ketiga, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.