Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Polri: Pelaku Karhutla Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 26/06/2020, 13:54 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pelaku yang sengaja maupun karena kelalaiannya membakar hutan dan lahan akan diberi hukuman maksimal.

“Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan mengoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat,” kata Listyo melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/6/2020).

Berdasarkan data polisi, ada 12 polda yang wilayahnya rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Polda itu terdiri dari Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara.

Kemudian, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung.

Baca juga: Menteri LHK Sebut Indonesia Masuki Fase Kritis Karhutla

Polda-polda itu pun diharapkan menggunakan aplikasi untuk memonitor titik panas atau hotspot yang bernama "lancang kuning".

Aplikasi tersebut dibuat oleh Polda Riau dengan fungsi memantau titik api sehingga kebakaran dan kabut asap bisa diatasi dengan cepat.

Selain itu, polisi meminta perusahaan memastikan sistem pemantauan karhutla yang dimiliki berjalan baik.

“Mendorong perusahaan besar untuk lakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan sediakan alat berat sampai dengan radius tertentu, serta membuat desa peduli api,” ujar dia. 

Pemerintah daerah setempat juga diminta menyediakan sarana dan prasarana dalam menangani karhutla.

Polisi bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi agar tidak ada oknum yang membuka lahan dengan membakar.

Polisi menetapkan total 69 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Januari-21 Juni 2020.

Baca juga: Empat Arahan Presiden untuk Antisipasi Karhutla

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka sebanyak 69 perorangan, adapun korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Awi melalui video telekonferensi, Rabu (24/6/2020).

Secara keseluruhan, polisi menangani 64 kasus, dengan rincian 63 kasus diduga dilakukan perorangan dan satu kasus lainnya diduga dilakukan korporasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com