Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pembakaran Bendera Partai

Kompas.com - 25/06/2020, 09:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyesalkan aksi pembakaran bendera partainya dalam aksi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Hasto menilai, oknum yang membakar bendera tersebut sengaja untuk memancing keributan.

"Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Massa Demo Tolak RUU HIP di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Hasto mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera tersebut.

"Karena itulah mereka yang telah membakar bendera Partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila, Hasto mengatakan, sejak awal, PDI-P mendengarkan aspirasi rakyat dan terus mengedepankan dialog.

Ia pun meminta masyarakat menahan diri dan terhindar dari provokasi.

"Rancangan Undang-undang selalu terbuka terhadap koreksi dan perubahan, agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat, jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindarkan dari berbagai bentuk provokasi," kata Hasto Kristiyanto.

Baca juga: SBY soal RUU HIP: Tentu Saya Ada Pendapat, tapi Lebih Baik Disimpan

Berdasarkan sejumlah pemberitaan, pembakaran bendera PDI-P terjadi pada saat aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila, di Gedung DPR, Rabu (24/6/2020).

Demonstrasi tersebut diketahui dilakukan oleh beberapa organisasi keagamaan yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunisme.

Sementara itu, terkait tuntunan demonstran, DPR RI menerima perwakilan dari demonstran di ruang pimpinan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Salah satu anggota dari Aliansi Nasional Anti-Komunisme, yakni Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak meminta, DPR menghentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP).

"Intinya adalah kami menginginkan menghentikan pembahasan RUU ini. Bukan hanya sekadar menunda, tapi Alhamdulillah pada akhir pembahasan para wakil DPR menyatakan berjanji akan menghentikan pembahasan itu walaupun dengan mekanisme yang ada," kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Cabut Usulan Pembahasan RUU HIP, kan DPR yang Usulkan...

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, DPR berkomitmen untuk menghentikan pembahasan RUU HIP sesuai mekanisme yang ada.

Aziz mengatakan, saat ini DPR masih menunggu surat resmi dari pemerintah terkait pembatalan pembahasan RUU tersebut.

Surat dari pemerintah tersebut, kata dia, nantinya akan di proses di DPR dalam rapat paripurna untuk disepakati seluruh anggota terkait pembatalan pembahasan RUU HIP.

Lebih lanjut, Aziz juga mengatakan pembahasan RUU HIP otomatis dibatalkan apabila pemerintah tak kunjung mengirimkan surat resmi pembatalan pembahasan.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal RUU HIP, PKS Minta Dibatalkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com