Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Akan Deportasi Pemilik House of Om Bali, Terkait Yoga Massal

Kompas.com - 24/06/2020, 18:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan mendeportasi seorang warga negara Suriah bernama Barakeh Wissam yang merupakan pendiri House of Om Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pendeportasian Wissam merupakan buntut dari kegiatan meditasi (yoga) massal yang digelar di House of Om.

"Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Barakeh Wassam karena dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan yoga massal," kata Arvin dalam siaran pers, Rabu (24/6/2020).

Kegiatan yoga itu bermasalah karena diikuti oleh lebih dari 60 orang dan dinilai tidak menghindahkan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Baca juga: Foto Viral Puluhan WNA Yoga Tanpa Jaga Jarak dan Masker di Bali, Pendiri Minta Maaf

Arvin menuturkan, Wissam sebagai penanggungjawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui jumlah peserta melebihi dari aturan yang ada.

Kegiatan yoga massal tersebut juga tidak mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat dan hanya ada pemberitahuan secara lisan.

"Pelaksanaan kegiatan tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker," kata Arvin.

Baca juga: A Trip to Bali May Have to Wait until July 2020

Wissam dinilai tidak mematuhi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid19 di Bali.

"Yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang," ujar Arvin.

Arvin mengatakan, Wissam merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang ditebitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan berlaku dari 12 Desember 2019 sampai 11 November 2021.

"Saat ini Barakeh Wissam ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian. Sanksi tegas ini didukung sepenuhnya oleh Tim Gugus Covid-19 Bali," kata Arvin.

Baca juga: 89 Anak di Bali Terpapar Covid-19, IDAI Bali Minta Pasien Dewasa Diawasi Ketat

Diberitakan, foto dan video yang memperlihatkan puluhan warga negara asing (WNA) menggelar yoga di House of Om Bali, Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Gianyar, Bali, viral di media sosial.

Sejumlah foto dan video itu diunggah pemilik akun Twitter @jennyjusuf. Dalam unggahannya, Jenny menyesalkan kegiatan tersebut.

Puluhan WNA itu berkumpul tanpa mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Wissam telah membenarkan bahwa kegiatan itu digelar pada 18 Juni 2020. Ia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Provinsi Bali.

"Saya sangat menyesal dan sangat meminta maaf atas apa yang terjadi," kata Wissam lewat pesan singkat WhatsApp pada Senin (22/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com