Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Potong Hewan Kurban di Masa New Normal, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini

Kompas.com - 24/06/2020, 08:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

b. Penerapan hygiene personal

- Manajemen RPH-R menyediakan APD seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron atau wearpack, dan sepatu kerja untuk pekerja setiap kali akan memasuki area kerja.
- Manajemen RPH-R mengedukasi pekerja agar menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan serta setelah melepaskan APD atau gunakan tisu bersih jika terpaksa.
- Pekerja menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti mencuci tangan, menggunakan APD, dan tidak meludah/merokok serta memperhatikan etika meludah/merokok.

c. Pemeriksaan kesehatan awal

- Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk RPH dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker/faceshield).
- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke RPH-R.

d. Penerapan hygiene dan sanitasi

- Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas disinfeksi pada titik masuk tempat produksi.
- Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanitizer dengan kandungan alkhohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah terjangkau.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handle pintu dengan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya.
- Setiap orang dari RPH-R harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang.
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan dan lain-lain.
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

Baca juga: Jual Hewan Kurban, Hal-hal Ini Harus Diperhatikan oleh Penjual dan Pembeli

2. Pemotongan hewan kurban di luar RPH-R

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus memenuhi syarat berikut:

a. Jaga jarak fisik

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner.
- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
- Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia.
- Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging.
- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan hygiene personal

- Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan.
- Setiap orang harus menggunakan APD paling kurang masker sejak perjalanan dari rumah/ke rumah, dan selama di fasilitas pemotongan.
- Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan, dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes).
- Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga, dan mulut, serta menyediakan fasilitas CTPS/hand sanitizer.
- Setiap orang melakukan CTPS/hand sanitizer sesering mungkin.
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
- Setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotorang dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah.
- Setia orang di tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.

c. Pemeriksaan kesehatan awal

- Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk RPH dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker/faceshield).
- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat pemotongan.
- Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

d. Pelaksanaan hygiene dan sanitasi

- Menyediakan fasilitas CTPS atau hand sanitizer dengan kandungan alkhohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handle pintu dengan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya.
- Petugas harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain.
- Setiap orang di tempat pemotongan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat sholat, alat makan dan lain-lain.
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com