JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang terbaru.
Menurut hasil penelitian Bawaslu, tingkat kerawanan Pilkada tahun ini meningkat akibat mewabahnya Covid-19.
Oleh karenanya, diperlukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang masuk dalam kategori rawan.
"Definisi indeks kerawanan kita, pertama, segala hal yang berpotensi mempengaruhi atau menghambat proses pemilihan yang berdemokrasi," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Bawaslu, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Bawaslu: Jangan Sampai Muncul Klaster Baru Covid-19
Afif mengatakan, IKP penting sebagai alat deteksi dini mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada atau hal-hal lain yang berpotensi mengganggu jalannya pesta demokrasi.
"Sebenarnya ini adalah alat untuk deteksi dini sebagaimana kepolisian juga punya, tapi dimensi yang diukur lebih besar dimensi kerawanannya," ujar Afif.
Afif menjabarkan, berdasarkan data IKP, ditemukan sejumlah daerah yang memiliki kerawanan tinggi dalam konteks pandemi Covid-19.
Dalam konteks ini, hal-hal yang menyebabkan terjadinya kerawanan antara lain terakit anggaran Pilkada yang membengkak akibat wabah, data pasien positif Covid-19, hingga resistansi masyarakat atas pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.
Baca juga: Bawaslu Sebut Politik Uang dan Netralitas ASN Masuk Indeks Kerawanan Pilkada 2020
Ada 27 kabupaten/kota yang memiliki kerawanan tinggi dalam konteks ini. Kemudian 146 kabupaten/kota memiliki indeks kerawanan sedang, dan 88 kabupaten/kota indeks kerawanannya rendah.
Daerah dengan kerawanan tinggi itu misalnya, Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa.
Sementara itu, dari 9 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada, 3 di antaranya terindikasi rawan tinggi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara. Sedangkan dua provinsi terindikasi rawan rendah dan empat provinsi ada pada titik rawan sedang.
Baca juga: Bawaslu: Waspadai Kemungkinan Modus Calon Kepala Daerah Bagikan Masker di TPS
Bawaslu juga memetakan kerawanan dalam konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks ini, ada dua aspek yang diukur, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu.
Di level kabupaten/kota, 117 daerah terindikasi rawan tinggi, 144 rawan sedang, dan tidak ada daerah yang rawan rendah.
Derah dengan kerawanan tertinggi itu misalnya Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Supiori, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di tingkat provinsi, seluruh provinsi penyelenggara Pilkada berada pada titik rawan tinggi.
Baca juga: Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pelanggaran Pilkada pada Masa Covid-19
Aspek lain yang dipetakan adalah terkait konteks politik. Dalam konteks ini, aspek yang diukur yaitu keberpihakan penyelenggara pemilu, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), hingga penyalahgunaan anggaran.
Di tingkat kabupaten/kota ditemukan bahwa 50 daerah masuk kategori rawan tinggi, 211 kabupaten/kota dalam kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang rawan rendah.
Beberapa daerah yang terindikasi rawan tinggi yaitu Kabupaten Manokwari Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.
Sedangkan di level provinsi, 7 daerah terindikasi rawan tinggi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tengah. Dua provinsi lain, yaitu Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah, ada dalam kerawanan sedang.
Baca juga: Bawaslu: Bansos Berlabel Stiker Kepala Daerah Termasuk Politisasi
Terakhir yaitu kerawanan dalam konteks sosial. Bawaslu mengukur aspek gangguan keamanan seperti bencana alam dan bencana sosial, serta aspek kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara.
Dalam konteks ini, 40 kabupaten/kota ada pada titik rawan tinggi dan 221 kabupaten/kota rawan sedang. Tidak ada satu pun daerah terindikasi rawan rendah.
Beberapa kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi adalah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Di level provinsi, ada 7 daerah dalam kerawanan sedang, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Bengkulu. Dua provinsi lain, ada dalam kerawanan sedang, yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.
Baca juga: Bawaslu: hingga 15 Juni, Tambahan Anggaran Pilkada Belum Cair
Atas temuan itu, Bawaslu merekomendasikan sejumlah hal kepada para pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada 2020.
Misalnya, memastikan Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan di seluruh tahapan. Kemudian, memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD).
Lalu, penerapan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis.
"Lalu menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19," kata Afif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.