JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan menyebutkan bahwa bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 rawan dipolitisasi oleh kepala daerah, khususnya yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Menurut Abhan, salah satu indikasi kepala daerah mempolitisasi bansos ialah adanya gambar atau stiker yang ditempel di bantuan yang diberikan ke masyarakat.
"Ada stiker yang ditempel dan kebetulan mereka (kepala daerah) dapat rekomendasi parpol (untuk mencalonkan diri kembali). Artinya sekian persen bakal calon," kata Abhan dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos, Kejati Sumut Periksa Gugus Tugas Kota Medan
Abhan mengatakan, politisasi bansos Covid-19 sangat mungkin terjadi lantaran selama pandemi kepala daerah juga merangkap sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah mereka.
Bawaslu pun mengaku telah menemukan beberapa kasus dugaan politisasi bansos di sejumlah wilayah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah melarang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat Pilkada.
Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga telah melarang hal serupa.
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Pembagian Paket Bansos Kemensos di Jakarta Kacau
"UU Pemerintah Daerah sudah diatur agar kepala daerah tak salahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi," ujar Abhan.
Oleh karenanya, Abhan mengimbau supaya ke depan kepala daerah tidak lagi menyalurkan bansos dengan mengatasnamakan diri pribadi. Bansos harus diberikan atas nama pemerintah daerah.
"Kalau (bansos) dari pemerintah pusat, tulis ini dari pemerintah pusat, jangan dipasang bantuan pasangan calon," tutur Abhan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan