JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan, hingga dimulainya tahapan Pilkada lanjutan, Senin (15/6/2020) ini, tambahan anggaran belum cair ke rekening Bawaslu.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terakhir antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR, Menteri Keuangan bersedia mengucurkan Rp 1,02 triliun dari APBN untuk tambahan anggaran Pilkada.
Jumlah itu bukan hanya diperuntukkan bagi Bawaslu, tetapi juga KPU.
Baca juga: Perludem: Pencairan Dana Tambahan Pilkada Rp 1,02 Triliun Harus Dikawal
"Terkait dengan dana APBN, jadi sampai hari ini belum ada yang cair ke rekening Bawaslu. Kami kira juga sama dengan yang di KPU," kata Abhan dalam konferensi pers virtual yang digelar Senin (15/6/2020).
Menurut Abhan, saat ini Kementerian Keuangan tengah melakukan rekonsiliasi penambahan anggaran.
Rekonsiliasi yang dimaksud merupakan pengumpulan data pendukung tentang alasan dilakukannya penambahan anggaran, serta hal-hal yang menjadi kebutuhan Pilkada.
"Nanti diperiksa, diverifikasi oleh Dirjen Anggaran di Kemenkeu," tutur Abhan.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Tambahan Anggaran Pilkada, Sri Mulyani Siap Kucurkan Rp 1,02 Triliun
Abhan berharap tambahan anggaran Pilkada dapat segera cair.
Sebab, dana itu akan digunakan untuk pengadaan kebutuhan Pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti alat pelindung diri (APD).
Abhan mengatakan, sudah menjadi prasyarat bahwa Pilkada yang digelar di tengah pandemi harus mematuhi protokol kesehatan.
"Prasyaratnya adalah standar protokol Covid-19 yang ketat dalam hal ini adalah APD bagi penyelenggara dan juga tentunya bagi masyarakat," ujar dia.
Baca juga: KPU Harap Pencairan Tambahan Anggaran Pilkada Tepat Waktu dan Sesuai Kesepakatan
Oleh karena itu, seandainya dana belum tersedia tetapi kebutuhan APD sudah mendesak, Abhan meminta Bawaslu daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Menurut dia, pengadaan APD untuk sementara waktu dapat memakai persediaan yang dimiliki dua lembaga itu.
"Maka, siapa lembaga yang punya stok itu saya kira yang nanti bisa semacam pinjam dulu atau bagaimana nanti mekanismenya atur kemudian," ujar Abhan.
"Mudah-mudahan (tambahan anggaran) secepatnya bisa cair," tutur dia.
Baca juga: Komisi II Usul Petugas Pilkada Pakai Stok APD Gugus Tugas atau Pemda
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020), DPR bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran Rp 1,02 triliun demi menjamin kelanjutan tahapan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 15 Juni.
Sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.