Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pelanggaran Pilkada pada Masa Covid-19

Kompas.com - 16/06/2020, 07:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk Pilkada 2020.

Meskipun bulan Februari lalu Bawaslu baru meluncurkan IKP, kali ini, IKP disusun dengan memetakan potensi pelanggaran pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi data meskipun baru kita update dari Pilkada terkahir kita launching di bulan Februari kemarin, ini nanti akan kita update lagi menjadi indeks kerawanan Pilkada di masa pandemi," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Bawaslu: hingga 15 Juni, Tambahan Anggaran Pilkada Belum Cair

Rencananya, IKP yang Bawaslu susun akan diluncurkan satu hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan verifikasi dukungan calon kepala daerah perseorangan atau 23 Juni mendatang.

Bawaslu menilai IKP ini penting dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran di tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan mauapun tahapan-tahapan pilkada selanjutnya.

"Kita update per periode tahapan misalnya tanggal 23 (Juni) kita bisa menyampaikan sisi kerawan dan antisipasi untuk tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan," ujar Afif.

Ia mengatakan, selain menyusun IKP, Bawaslu menyiapkan kerja sama dengan sejumlah lembaga untuk melakukan pengawasan tahapan pilkada.

Dalam hal pengawasan media penyiaran misalnya, Bawaslu bakal menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk mengawasi kemungkinan pelanggaran kampanye calon kepala daerah di media massa.

Terkait pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN), Bawaslu akan kembali bekerja sama dengan Komisi ASN (KASN).

Kemudian, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pilkada di media daring, Bawaslu tidak hanya akan bekeja sama dengan pihak terkait, tetapi juga tengah mengembangkan suatu sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.

"Kita sedang mengembangkan sistem pengawasan pemilu atau siwaslu yang kalau pemilu kemarin itu hanya dipakai untuk pelaksanaan pengawasan di hari H, maka semua tahapan pengawasan sekarang akan dibekali dengan sistem pengawasan pemilu," tutur Afif.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Menantu Jokowi Temui Zulkifli Hasan, Sekjen PAN: Jajaki Dukungan untuk Pilkada Kota Medan

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Keputusan mengenai penundaan Pilkada 2020 sendiri tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com