JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Presiden Jokowi dinilai turut bertanggung jawab atas tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyiram air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang diniliai terlalu ringan oleh banyak pihak.
"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel dalam akun Twitter miliknya, @nazaqistsha, Kamis (11/6/2020).
Novel Baswedan selaku korban dalam peristiwa ini menilai, tuntutan ringan tersebut menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya persidangan.
Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan
"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak sekali compang-camping," kata Novel dalam video yang diterima Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya, dinilai merupakan penganiayaan level tinggi karena direncanakan, menggunakan air keras, serta menyebabkan luka berat.
Namun, Novel heran penganiayaan level tinggi itu hanya diganjar dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara.
"Bayangkan, perbuatan selevel itu yang paling maksimal itu dituntut setahun dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasehat hukum atau pembela dari terdakwanya, ini hal yang harus diproses, dikritisi," kata Novel.
Novel pun mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan memperbaiki hukum yang compang-camping tersebut.
Baca juga: Novel: Selamat Ulang Tahun Pak Presiden Jokowi, Semoga Tetap Ingat dan Peduli Penegakan Hukum
Ia khawatir tanpa perhatian dari Kepala Negara, peristiwa yang dialaminya itu akan berulang, bahkan turut dialami oleh masyarakat lain.
"Kalau pola-pola seperti ini tidak pernah dikritisi, tidak pernah diprotes dengan keras, dan kemudian Presiden juga membiarkan, saya sangat meyakini bahwa pola-pola demikian akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lainnya," kata Novel.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono meminta pihak yang tidak puas dengan tuntutan satu tahun penjara bagi terdakwa penyerang Novel Baswedan, tidak menyalahkan Presiden Joko Widodo.
"Kalau ada yang tidak puas dengan kinerja dan perilaku jaksa, kan sudah ada Komisi Kejaksaan RI. Masyarakat bisa lapor ke komisi tersebut. Jadi, jangan semua hal diminta Presiden turun tangan langsung," kata Dini saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
Baca juga: Tanggapi Novel, Istana: Presiden Tak Bisa Intervensi Tuntutan JPU
Hal ini disampaikan Dini menanggapi pernyataan Novel yang menilai tuntutan satu tahun penjara kepada terdakwa penyerangnya sama saja menghina Presiden.