Dini menghormati pendapat penyidik senior KPK tersebut. Ia juga tidak dalam posisi mengatakan pendapat tersebut salah atau benar karena persepsi adalah hal yang subyektif.
"Namun tidak bisa Presiden intervensi tuntutan JPU. Itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan JPU dalam proses pemeriksaan yang berada dalam ranah yudikatif," kata dia.
Menurut Dini, Presiden hanya berharap agar majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Ia mengatakan, secara prosedur majelis hakim bisa memutus berbeda dari apa yang dituntut oleh JPU.
"Sudah banyak juga preseden di mana majelis hakim memutus dan memberikan hukuman lebih berat dari apa yang dituntut JPU," kata dia.
Baca juga: Bambang Widjojanto soal Kasus Novel: Di Mana Pimpinan KPK?
Dini juga memastikan bahwa Presiden terus melakukan evaluasi terhadap semua kementerian dan lembaga di bawahnya, termasuk Kejaksaan Agung.
Evaluasi dilakukan secara otomatis dari waktu ke waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Harus diperhatikan juga mekanisme, prosedur, serta pembagian tugas dan wewenang yang sudah ada," kata dia.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral menambahkan, masyarakat diimbau untuk mengikuti saja proses persidangan yang berjalan.
Apabila memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel Baswedan tentu bisa mengajukan banding.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.
Menanggapi dalih-dalih pihak Istana, Novel Baswedan menyebut turun tangannya Presiden Jokowi dalam kasus ini tidak mesti berbentuk intervensi terhadap jalannya persidangan.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Desak Jokowi Bentuk TGPF Independen Kasus Novel Baswedan
Novel mengatakan, salah satu hal yang bisa dilakukan Kepala Negara adalah membentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk mengusut tuntas kasus penyerangan Novel.
"Sebenarnya bisa dibuat dengan dibentuk tim pencari fakta yang independen di bawah presiden melihat apakah betul ada persekongkolan semua ini," kata Novel dalam acara "Mata Najwa" yang tayang Rabu (17/6/2020) malam.
Novel menuturkan, ide membentuk TPF independen masih relevan karena TPF dapat menggali fakta-fakta yang belum terungkap dalam proses persidangan selama ini.