Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Panjang Nazaruddin: Kasus Wisma Atlet, Red Notice Interpol, hingga Sel Mewah di Sukamiskin

Kompas.com - 18/06/2020, 14:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Minggu (14/6/2020) lalu setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kebebasan Nazaruddin ini menjadi sorotan khusus karena proses penegakan dalam kasus yang menjerat Nazaruddin tersebut penuh dengan drama.

Sebelum terjerat kasus korupsi, Nazaruddin disebut sebagai salah satu kader muda terbaik yang dimiliki Partai Demokrat.

Di usianya yang baru 33 tahun itu, Nazaruddin memegang kendali puluhan perusahaan di bawah naungan induk perusahaan Grup Permai.

Dia pun menempati jabatan struktural penting di Partai Demokrat

Baca juga: KPK: Kegiatan Bisnis Nazaruddin, Bukti Lemahnya Pengawasan Lapas

Setelah terjerat kasus, Nazaruddin semakin menjadi buah bibir karena aksinya kabur ke luar negeri hingga 'nyanyiannya' di ruang sidang.

Berikut rekam jejak Nazaruddin, mulai dari terjerat kasus hingga akhirnya bebas:

Tersangka Kasus Wisma Atlet

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.

Sebelum menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka, KPK telah tiga kali memanggil Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tak Ada Kejutan dari Nyanyian Nazaruddin

Namun, Nazaruddin selalu mangkir dan sudah berada di luar negeri saat ia ditetapkan sebagai tersangka.

Masuk DPO Interpol

Nazaruddin masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Internasional (interpol) setelah KPK mengajukan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin melalui Mabes Polri.

"Iya, resmi DPO, sudah ada namanya di situs interpol Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta pada 5 Juli 2011.

Dengan demikian, kata Johan, polisi internasional di negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO) dapat menangkap Nazaruddin.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Porli Komjen Ito Sumardi mengungkapkan bahwa permintaan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin tersebut diterima Polri dari KPK sejak Senin (4/7/2011) dan langsung diteruskan ke ICPO.

Kemudian, ICPO menyebarluaskannya ke 188 negara anggota ICPO.

Baca juga: Nazaruddin: Dugaan Aliran Uang ke SBY, Itu Tipu-tipu

Ditangkap di Kolombia

Nazaruddi dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, akhirnya ditangkap Interpol di wilayah Cartagena, Kolombia pada 6 Agustus 2011.

Selama pelariannya, Nazaruddin diketahui sempat berada di beberapa negara antara lain Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Nazaruddin disebut menggunakan identitas palsu untuk dapat berpindah-pindah negara sehingga menyulitkan pengejaran.

Selama pelariannya itu pula Nazaruddin sempat mengadakan komunikasi jarak jauh dengan pewarta warga, Iwan Piliang.

Melalui Skype, Nazar menuding sejumlah pihak termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wakil Pemimpin KPK Chandra M Hamzah (sekarang mantan) merekayasa kasusnya.

Sidang Dakwaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com