Saat menerima gratifikasi, ia masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
Ungkap 11 Kasus Korupsi
Nazaruddin pun sempat mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui 11 kasus korupsi yang menyeret sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal itu disampaikan Nazaruddin saat diperiksa KPK sebagai tersangka kasus pencucian uang pada 31 Maret 2013.
Sejumlah proyek yang ia sebutkan antara lain adalah proyek pengadaan KTP elektronik, pesawat Merpati MA-60 serta proyek-proyek pembangunan gedung institusi pemerintah.
"Saya buka bagi-bagi uang di proyek e-KTP, proyek Merpati MA-60 yaitu proyek fiktif yang nilainya hampir Rp 2 triliun, penunjukkan langsung proyek gedung MK (Mahkamah Konstitusi) senilai Rp 300 miliar, gedung diklat (pendidkan dan latihan) MK senilai Rp 200 miliar, saya buka juga proyek pembangunan gedung pajak yang dibagi-bagi 'fee'nya, semua saya buka," ungkap Nazar, dikutip dari Antara.
Baca juga: Menurut Anas, Ada yang Melatih Nazaruddin untuk Memfitnah
Dari kasus-kasus yang dibeberkan Nazaruddin tersebut, hanya kasus proyek e-KTP yang akhrinya dapat dibongkar oleh KPK hingga terbukti di pengadilan.
Proyek e-KTP tersebut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun dan menyeret sejumlah nama sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Sel Lebih Luas
Masalah yang menjerat Nazaruddin tidak berakhir meski Nazaruddin telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Pada Desember 2019, Ombudsman RI menemukan sel yang ditempati Nazaruddin lebih luas dari sel tahanan lainnya.
Selain Nazaruddin, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo juga menempati sel yang lebih luas.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala sel ketiganya telah mengalami modifikasi sehingga lebih luas dari sel pada umumnya.
"Artinya itu sebenarnya ada 6 sel yang dijebol sehingga menjadi 3 sel. Di sini kan ada soal karena ini adalah cagar budaya," katanya.
Baca juga: Status Justice Collaborator Nazaruddin Dibantah KPK, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Polemik JC
Setelah bebas pada Minggu (14/6/2020) lalu, Nazaruddin juga tak lepas dari polemik. Kali ini menyangkut soal cepatnya Nazaruddin menghirup udara bebas.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengungkapkan, Nazaruddin mendapat remisi dengan total 49 bulan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin mendapat remisi karena telah memperoleh status justice collaborator dari KPK.
"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," kata Rika, Kamis (18/6/2020).
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah bila KPK disebut telah mengeluarkan status JC kepada Nazaruddin.
"KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.