Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Panjang Nazaruddin: Kasus Wisma Atlet, Red Notice Interpol, hingga Sel Mewah di Sukamiskin

Kompas.com - 18/06/2020, 14:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Nazaruddin menjalani sidang perdananya, mendengarkan surat dakwaan kasus suap proyek pembangunan Wisma Altet SEA Games 2011 pada 16 November 2011.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dalam bentuk cek senilai Rp 4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Baca juga: Nazaruddin Punya Sekitar 60 Mobil dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit

Jaksa mengatakan, Nazaruddin selaku anggota DPR tahun 2009-2014 bersama-sama dengan Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) memperkenalkan Rosa selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri kepada anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh. Nazaruddin meminta Angie supaya Rosa difasilitasi mendapat proyek-proyek di DPR.

Selain itu, Nazaruddin juga sempat mengenalkan Rosa dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan meminta Wafid agar Rosa dapat difasilitasi mendapat proyek wisma atlet.

Ia juga meminta agar PT DGI mendapat proyek pembangunan tersebut.

Menurut jaksa, uang Rp 4,6 miliar yang diberikan El Idris kepada terdakwa adalah realisasi pemberian fee 13 persen yang telah disepakati sebelumnya dari kesepakatan proyek tersebut.

Ungkit Anas dalam Eksepsi

Nazaruddin menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam perkara yang menjeratnya.

Nazaruddin menyebut Anas telah memutuskan agar PT Adhi Karya memenangi proyek sarana olahraga di Hambalang, Bogor.

Baca juga: Peringatan Hakim kepada Nazaruddin: Kalau Berbohong, Nanti Hidung Tambah Panjang

"Bapak Anas Urbaningrum yang memutuskan bahwa yang menang di proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya, bukan PT DGI. Yang menyampaikan saat itu adalah Bapak Mahfud Suroso (Direktur Dutasari Citralaras,) yang merupakan teman dekat dari Anas Urbaningrum," ujar Nazaruddin saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Nazaruddin menjelaskan, alasan agar PT Adhi Karya memenangi proyek bernilai Rp 1 triliun tersebut karena PT DGI tidak dapat membantu Anas untuk memberikan biaya kongres Partai Demokrat.

Dalam kongres itu, membutuhkan dana sekitar Rp 100 miliar agar Anas dapat memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum PD.

Belakangan, Anas terbukti bersalah dalam kasus proyek Hambalang tersebut.

Divonis Bersalah

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kuraungan penjara kepada Nazaruddin pada 20 April 2012.

Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.

Menurut majelis hakim, Nazaruddin mengatur pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Baca juga: Akal-akalan Nazaruddin Samarkan Harta Puluhan Miliar Hasil Korupsi

Uang dalam bentuk lima lembar cek yang diterima Nazaruddin dari PT DGI itu merupakan realisasi commitment fee 13 persen yang disepakati pihak PT DGI dengan Nazaruddin.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama. Kalau di pengadilan judexfactie dia hanya terbukti menerima suap saja, menurut MA, dia (Nazaruddin) secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan,: kata Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menangani perkara tersebut.

Terjerat Kasus TPPU

Setelah dibui karena kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis Nazaruddin bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga: Susahnya Melacak Aset Nazaruddin

Dalam perkara ini, Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com