Salin Artikel

Kisah Panjang Nazaruddin: Kasus Wisma Atlet, Red Notice Interpol, hingga Sel Mewah di Sukamiskin

Kebebasan Nazaruddin ini menjadi sorotan khusus karena proses penegakan dalam kasus yang menjerat Nazaruddin tersebut penuh dengan drama.

Sebelum terjerat kasus korupsi, Nazaruddin disebut sebagai salah satu kader muda terbaik yang dimiliki Partai Demokrat.

Di usianya yang baru 33 tahun itu, Nazaruddin memegang kendali puluhan perusahaan di bawah naungan induk perusahaan Grup Permai.

Dia pun menempati jabatan struktural penting di Partai Demokrat

Setelah terjerat kasus, Nazaruddin semakin menjadi buah bibir karena aksinya kabur ke luar negeri hingga 'nyanyiannya' di ruang sidang.

Berikut rekam jejak Nazaruddin, mulai dari terjerat kasus hingga akhirnya bebas:

Tersangka Kasus Wisma Atlet

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.

Sebelum menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka, KPK telah tiga kali memanggil Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Namun, Nazaruddin selalu mangkir dan sudah berada di luar negeri saat ia ditetapkan sebagai tersangka.

Masuk DPO Interpol

Nazaruddin masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Internasional (interpol) setelah KPK mengajukan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin melalui Mabes Polri.

"Iya, resmi DPO, sudah ada namanya di situs interpol Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta pada 5 Juli 2011.

Dengan demikian, kata Johan, polisi internasional di negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO) dapat menangkap Nazaruddin.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Porli Komjen Ito Sumardi mengungkapkan bahwa permintaan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin tersebut diterima Polri dari KPK sejak Senin (4/7/2011) dan langsung diteruskan ke ICPO.

Kemudian, ICPO menyebarluaskannya ke 188 negara anggota ICPO.

Ditangkap di Kolombia

Nazaruddi dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, akhirnya ditangkap Interpol di wilayah Cartagena, Kolombia pada 6 Agustus 2011.

Selama pelariannya, Nazaruddin diketahui sempat berada di beberapa negara antara lain Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Nazaruddin disebut menggunakan identitas palsu untuk dapat berpindah-pindah negara sehingga menyulitkan pengejaran.

Selama pelariannya itu pula Nazaruddin sempat mengadakan komunikasi jarak jauh dengan pewarta warga, Iwan Piliang.

Melalui Skype, Nazar menuding sejumlah pihak termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wakil Pemimpin KPK Chandra M Hamzah (sekarang mantan) merekayasa kasusnya.

Sidang Dakwaan

Nazaruddin menjalani sidang perdananya, mendengarkan surat dakwaan kasus suap proyek pembangunan Wisma Altet SEA Games 2011 pada 16 November 2011.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dalam bentuk cek senilai Rp 4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Jaksa mengatakan, Nazaruddin selaku anggota DPR tahun 2009-2014 bersama-sama dengan Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) memperkenalkan Rosa selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri kepada anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh. Nazaruddin meminta Angie supaya Rosa difasilitasi mendapat proyek-proyek di DPR.

Selain itu, Nazaruddin juga sempat mengenalkan Rosa dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan meminta Wafid agar Rosa dapat difasilitasi mendapat proyek wisma atlet.

Ia juga meminta agar PT DGI mendapat proyek pembangunan tersebut.

Menurut jaksa, uang Rp 4,6 miliar yang diberikan El Idris kepada terdakwa adalah realisasi pemberian fee 13 persen yang telah disepakati sebelumnya dari kesepakatan proyek tersebut.

Ungkit Anas dalam Eksepsi

Nazaruddin menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam perkara yang menjeratnya.

Nazaruddin menyebut Anas telah memutuskan agar PT Adhi Karya memenangi proyek sarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Bapak Anas Urbaningrum yang memutuskan bahwa yang menang di proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya, bukan PT DGI. Yang menyampaikan saat itu adalah Bapak Mahfud Suroso (Direktur Dutasari Citralaras,) yang merupakan teman dekat dari Anas Urbaningrum," ujar Nazaruddin saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Nazaruddin menjelaskan, alasan agar PT Adhi Karya memenangi proyek bernilai Rp 1 triliun tersebut karena PT DGI tidak dapat membantu Anas untuk memberikan biaya kongres Partai Demokrat.

Dalam kongres itu, membutuhkan dana sekitar Rp 100 miliar agar Anas dapat memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum PD.

Belakangan, Anas terbukti bersalah dalam kasus proyek Hambalang tersebut.

Divonis Bersalah

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kuraungan penjara kepada Nazaruddin pada 20 April 2012.

Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.

Menurut majelis hakim, Nazaruddin mengatur pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Uang dalam bentuk lima lembar cek yang diterima Nazaruddin dari PT DGI itu merupakan realisasi commitment fee 13 persen yang disepakati pihak PT DGI dengan Nazaruddin.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama. Kalau di pengadilan judexfactie dia hanya terbukti menerima suap saja, menurut MA, dia (Nazaruddin) secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan,: kata Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menangani perkara tersebut.

Terjerat Kasus TPPU

Setelah dibui karena kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis Nazaruddin bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam perkara ini, Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Saat menerima gratifikasi, ia masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Ungkap 11 Kasus Korupsi

Nazaruddin pun sempat mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui 11 kasus korupsi yang menyeret sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal itu disampaikan Nazaruddin saat diperiksa KPK sebagai tersangka kasus pencucian uang pada 31 Maret 2013.

Sejumlah proyek yang ia sebutkan antara lain adalah proyek pengadaan KTP elektronik, pesawat Merpati MA-60 serta proyek-proyek pembangunan gedung institusi pemerintah.

"Saya buka bagi-bagi uang di proyek e-KTP, proyek Merpati MA-60 yaitu proyek fiktif yang nilainya hampir Rp 2 triliun, penunjukkan langsung proyek gedung MK (Mahkamah Konstitusi) senilai Rp 300 miliar, gedung diklat (pendidkan dan latihan) MK senilai Rp 200 miliar, saya buka juga proyek pembangunan gedung pajak yang dibagi-bagi 'fee'nya, semua saya buka," ungkap Nazar, dikutip dari Antara.

Dari kasus-kasus yang dibeberkan Nazaruddin tersebut, hanya kasus proyek e-KTP yang akhrinya dapat dibongkar oleh KPK hingga terbukti di pengadilan.

Proyek e-KTP tersebut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun dan menyeret sejumlah nama sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Sel Lebih Luas

Masalah yang menjerat Nazaruddin tidak berakhir meski Nazaruddin telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Pada Desember 2019, Ombudsman RI menemukan sel yang ditempati Nazaruddin lebih luas dari sel tahanan lainnya.

Selain Nazaruddin, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo juga menempati sel yang lebih luas.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala sel ketiganya telah mengalami modifikasi sehingga lebih luas dari sel pada umumnya.

"Artinya itu sebenarnya ada 6 sel yang dijebol sehingga menjadi 3 sel. Di sini kan ada soal karena ini adalah cagar budaya," katanya.

Polemik JC

Setelah bebas pada Minggu (14/6/2020) lalu, Nazaruddin juga tak lepas dari polemik. Kali ini menyangkut soal cepatnya Nazaruddin menghirup udara bebas.

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengungkapkan, Nazaruddin mendapat remisi dengan total 49 bulan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin mendapat remisi karena telah memperoleh status justice collaborator dari KPK.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," kata Rika, Kamis (18/6/2020).

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah bila KPK disebut telah mengeluarkan status JC kepada Nazaruddin.

"KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/14160961/kisah-panjang-nazaruddin-kasus-wisma-atlet-red-notice-interpol-hingga-sel

Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke